Wisatawan mancanegara sebelum Covid-19 menghabiskan liburan di Pantai Canggu, Badung. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung, akan mengecek kesiapan pelaku pariwisata di wilayahnya dalam menghadapi new normal. Pemerintah setempat bakal menerapkan aturan ketat saat nanti membuka kembali sektor pariwisata.

Seperti halnya di Objek Daya Tarik Wisata (ODTW), hotel, maupun kalangan industri yang ingin mulai beroperasi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung I Made Badra, mengatakan pengecekan kesiapan DTW, hotel, maupun kalangan industri sebelum kembali beroperasi akan dimulai Jumat (5/6) ini. “Besok (hari ini) kicak mulai dari kawasan ITDC,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Baca juga:  Kasus Penebasan Pemuda NTT, Polisi Periksa Delapan Saksi

Menurut birokrat asal Kuta itu, beberapa pesyaratan yang wajib dipenuhi adalah penyediaan tempat cuci tangan, alat untuk cek suhu tubuh atau termogan. Termasuk kesiapan menerapkan social distancing maupun phsycal distancing. Jika persyaratan tidak dipenuhi jangan harap bisa beroperasi. “Semua sudah ada panduannya, nanti tinggal dicek oleh tim saat dilakukan verifikasi lapangan,” pungkasnya.(Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *