SINGARAJA, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng menemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Kali ini seorang ibu setelah melakukan persalinan dinyatakan terkonfirmasi positif terinfeksi Virus Corona.
Temuan kasus baru ini setelah pasien dirujuk dari RSUD Buleleng ke Rumah Sakit Pusat (RSP) Sanglah Denpasar. Hasil rapid test menunjukkan reaktif dan dilanjutkan test swab spesimen PCR hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Temuan ibu terkonfirmasi positif COVID-19 ini dibenarkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd Kamis (4/6).
Gede Suyasa mengatakan, kronologis sebelum temuan kasus positif ini setelah pasien yang diberi kode 84 itu melakukan persalinan melalui operasi caesar di RSUD Buleleng. Setelah melahirkan bayinya, tim medis kemudian melakukan rapid test terhadap sang ibu.
Dari rapid test anti bodi itu hasilnya reaktif. Untuk mendapatkan hasil lebih akurat, tim medis melakukan test spesimen swab yang pertama.
Setelah sampelnya diuji, ternata hasilnya positif, sehingga tim medis kemudian merujuk pasien asal Kecamatan Gerokgak itu ke RSP Sanglah Denpasar. “Saya tegaskan temuan pasien terkonfirmasi positif ini tidak terkait dengan temuan kasus sebelumnya di Gerokgak. Tapi yang bersangkutan setelah melahirkan di rapid test reaktif lalu test spesimen swab pertama hasilnya terkonfirmasi positif,” katanya.
Menurut Suyasa, setelah menemukan kasus terkonfirmasi positif baru ini, tim surveillance masih melakukan tracing untuk mendapatkan data-data kepada siapa saja pasien pernah berinteraksi. Dari tracing ini, gugus tugas akan melakukan rapid test kepada siapapun yang ditemukan pernah melakukan kontak.
Bahkan, tim medis akan mempertimbangkan terkit perlunya sang bayi juga akan di-tracing. “Melahirkan baru sehari dan ibunya untuk sementara dikarantina dan bayinya masih dirawat dan siapapun nanti akan kita tracing untuk dilakukan rapid test, sehingga segara kita temukan kronologis penularannya,” jelasnya.
Di sisi lain Suyasa menyebut, di hari yang sama gugus tugas juga mendapat tambahan pasien yang dinyatakan sembuh. Pasien yang sembuh itu adalah kode 71 dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Di mana sebelumnya dia pernah kontak langsung dengan pasien kode 61 yang sudah lebih awal dinyatakan sembuh.
Setelah menjalani pengobatan selama 9 hari dan dilakukan 6 kali test spesimen swab PCR hasilnya swab ke-5 dan 6 dinyatakan negatif. Dengan hasil itu, pasien dinyatakan sembuh dan dizinkan pulang. “Pasien dirawat mulai 25 Mei 2020 lalu dan setelah swab 6 kali dua kali berturut-turut swab-nya negatif, sehingga dinyatakan sembuh,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)