SINGARAJA, BALIPOST.com – Masa darurat pandemi COVID-19 ini membuat Perumda Tirta Hita Buleleng menerapkan kebijakan yang membantu masyarakat. Caranya, pelanggan air minum di Buleleng diberikan pembebasan tarif untuk pemakaian 10 meter kubik dan pembebasan biaya abonemen kepada ribuan pelanggan.
Kebijakan ini diberikan kepada 5.316 pelangan atau sambungan rumah (SR) selama 3 bulan ke depan. Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Hita Buleleng Made Lestariana, Jumat (5/6), mengatakan, keputusan memberikan keringanan ini sesuai aturan World Health Organization (WHO) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Rumah tangga berhak mendapatkan keringanan dan pembebasan itu harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria itu adalah masing-masing pelanggan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kemudian pelanggan yang masuk pada kategori golongan sosial 1 dan sosial 2,” katanya.
Menurut Made Lestariana, untuk pelanggan atau sambungan rumah yang masuk dalam DTKS tercatat 2.127 SR. Sementara, untuk kategori pelanggan yang masuk dalam MBR adalah pelanggan penerima hibah air minum perkotaan pada tahun 2015 sampai dengan 2019.
Kategori yang diberikan adalah kategori pelanggan yang tidak mempunyai sambungan listrik sebanyak 618 SR, dan kategori MBR yang mempunyai sambungan listrik 450 watt sebanyak 1.239 SR.
Sedangkan, pelanggan kategori golongan sosial 1 dan sosial 2, merupakan pelanggan seperti tempat ibadah dan sekolah. Jumlah pelanggan sosial 1 adalah yang sesuai dengan billing system bulan April 2020 adalah 308 SR, sedangkan untuk kategori sosial 2 sebanyak 1.024 SR. “Jadi, pelanggan yang kita bebaskan membayar tarif air minum sebanyak 5.316 SR. Pelanggan ini kami tetapkan sesuai SK Bupati No. 690 Tahun 2020. Setelah ini, kalau masih ada yang tercecer, silakan melaporkan kepada kami dan akan kami lakukan verifikasi dan validasi lagi untuk nantinya penetapan tahap 2,” katanya.
Made Lestariana menambahkan, 5.316 pelanggan tersebut nantinya akan mendapatkan program keringanan pembayaran penggunaan air dan bebas beban biaya abonemen. Keringanan pembayaran air diberikan sampai dengan pemakaian sebanyak 10 meter kubik.
Program tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan. Untuk pelanggan di kantor cabang akan mendapatkan keringanan sejak pemakaian air Mei 2020 yang dibayarkan Juni 2020. Sedangkan, pelanggan di kantor pusat mendapatkan keringanan terhitung Juni 2020. “Yang kita bebaskan untuk pemakaian air hingga 10 meter kubik. Kalau ada pelanggan yang menggunakan lebih dari itu, maka yang dikenakan biaya adalah pemakaian kelebihannya saja,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)