saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya karena memiliki 32 paket sabu seberat 11,46 gram netto, dan 8 butir ekstasi, Rizqy Aziz Maulana terancam lama mendekam di LP Kerobokan. Pria 20 tahun itu oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Kamis (5/6), dihukum selama 14 tahun penjara.

Rizqy dinyatakan terbukti bersalah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana. Yakni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dihukum 14 tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Bali Tak Berkualitas, Hanya Dinikmati Sekelompok Masyarakat

Atas putusan itu, dalam sidang secara virtual terlihat pasrah. Ditemani kuasa hukumnya, dia memilih menerima dihukum selama 14 tahun. Jaksa pun menyatakan hal yang sama.
Sebelumnya Jaksa I Kadek Topan Adhi Putra mewakili Jaksa Luga Harlianto menuntut terdakwa Rizqy dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Hakim Esthar Oktavi bersama dua anggotanya dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sebagai pengedar. Dia akhirnya ditangkap Polda Bali pada tanggal 22 Januari 2020. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Denpasar Tambah 3 Transmisi Lokal COVID-19, Salah Satunya Dokter Residen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *