BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli belum ada rencana melonggarkan jam operasional pasar. Mengingat wabah Covid-19 masih belum reda, pembatasan jam operasional pasar tetap diberlakukan.
Sebagaimana yang diketahui jam operasional pasar rakyat, pasar senggol dan toko swalayan di Kabupaten Bangli mulai dibatasi sejak awal April lalu. Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Bangli I Made Gianyar, jam operasional pasar rakyat dibatasi hanya tujuh jam, mulai pukul 07.00 wita sampai pukul 14.00 wita. Sementara jam operasional Pasar Swalayan dimulai pukul 08.00 wita sampai pukul 20.00 wita. Sedangkan untuk pasar senggol jam operasionalnya dibatasi hanya lima jam mulai pukul 15.00 wita sampai pukul 20.00 wita.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli Wayan Gunawan, Minggu (7/6) mengatakan dari hasil pantauannya, selama diberlakukannya pembatasan jam operasional kegiatan transaksi di pasar tetap berjalan baik dan kondusif. Tidak ada masalah yang timbul akibat adanya pembatasan tersebut. “Karena transaksi berjalan baik, pedagang dan pembeli juga tetap nyaman, dengan demikian kami biarkan dulu, sambil melihat perkembangan situasi Covid,” terangnya.
Pihaknya mengakui saat ini beberapa aktifitas masyarakat sudah mulai mengarah kembali normal. Seperti pegawai pemerintahan yang mulai kembali ngantor sejak Jumat lalu. Meski demikian pihaknya belum ada rencana untuk melonggarkan jam operasional pasar.
“Saya sudah sempat rembug dengan teman-teman di kantor, dengan situasi sekarang katanya sebaiknya (pembatasan jam operasional pasar) dibiarkan dulu. Karena kan Covid-19 ini tidak ada yang tahu seperti apa perkembangan besok atau lusa,” jelasnya.
Dia menambahkan saat ini baik pedagang maupun pembeli di pasar saat ini sudah sadar dan terbiasa menerapkan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti degan rajin mencuci tangan dan menggunakan masker. (Dayu Rina/Balipost)