DENPASAR, BALIPOST.com- Di tengah masih mewabahnya COVID-19, social dan physical distancing merupakan hal yang utama harus dilakukan warga. Namun, bukan berarti warga tidak bisa mengakses layanan kependudukan.
Guna mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalisir mobilitas masyarakat selama pandemi COVID-19, Disdukcapil Kota Denpasar meluncurkan inovasi baru bernama Pendaftaran melalui Daring/Online (Taring Disdukcapil). Pelayanan berbasis digitalisasi ini terpusat pada sebuah website yang secara resmi bisa diakses mulai Senin (8/6) ini.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, menjelaskan Disdukcapil Kota Denpasar secara resmi menerapkan Sistem Pendaftaran melalui daring/online yang bernama Taring Disdukcapil. “Pada intinya kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terlebih lagi saat ini kita sedang masa penanganan Pandemi COVID-19, sehingga wajib terbiasa dengan pola adaptasi kebiasaan baru. Pelayanan berbasis daring merupakan salah satu solusi sebagai upaya penerapan protokol kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 10 jenis pelayanan yang dilayani melalui sistem Taring Disdukcapil yang bisa diakses di https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php. Yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainnya. “Harapan kami tentu masyarakat dapat tetap melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan walaupun saat ini kita sedang dalam proses penerapan protokol kesehatan masyarakat selama Pandemi COVID-19 ini,” paparnya. (Asmara Putera/balipost)