TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melakukan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 351 TPS untuk pilkada Tabanan yang rencananya digelar Desember mendatang. Penambahan TPS ini sebagai konsekuensi atas dampak pandemi COVID-19.
Selain penambahan TPS, KPU juga harus menganggarkan alat pelindung diri (APD), sesuai dengan protokol kesehatan. Sayangnya, penambahan tersebut tidak dibarengi dengan kesiapan anggaran. KPU Tabanan masih kekurangan anggaran hingga Rp 7,4 miliar.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menjelaskan, sesuai instruksi KPU RI, per TPS dibatasi hanya 500 orang pemilih. Di Tabanan, jika dipetakan dengan jumlah maksimal 500 pemilih per TPS, maka diperlukan tambahan 351 TPS dari sebelumnya 785 TPS. “Karena ada perkembangan TPS dan APD, dilakukan perhitungan kembali dan hasilnya diperlukan anggaran Rp 35,9 miliar lebih. Namun kami diminta lagi untuk rasionalisasi, sehingga berhenti di angka Rp 32,4 miliar. Dari jumlah tersebut, baru disetujui Rp 25 miliar sesuai dengan NPHD. Artinya, ada kekurangan Rp 7,4 miliar,” terangnya, Senin (8/6).
Terkait kekurangan ini, KPU Tabanan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaporkan ke KPU provinsi dan KPU pusat. “Kami buatkan berita acara pertemuan dengan TPAD, kami laporkan kronologis dan kekurangan anggaran, agar dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya.
Meski demikian, sebagai penyelenggara pemilu KPU Tabanan siap melaksanakan perintah KPU pusat dan undang-undang. “Ada pemilihan, tentu harus ada anggaran sesuai tahapan yang dirancang. Pelaporan yang kami sampaikan tentu akan dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti apakah dari pusat akan ditalangi dengan APBN atau dibebankan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Ditambahkannya, meski sudah ada infromasi pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020, namun untuk formalitas jadwal sejauh ini belum ada. “Formalnya belum. Ini masih terus berproses. Kami juga belum mengaktifkan PPK dan PPS, karena rencananya pada tanggal 12 Juni ini akan dilakukan tes rapid untuk seluruh penyelenggara ditanggung oleh Gugus Tugas Provinsi Bali,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)