BANGLI,BALIPOST.com – Keinginan Pemkab Bangli memaksimalkan pendapatan asli daerah dari pajak air bawah tanah (ABT) mulai tahun ini belum bisa terwujud. Anggaran yang disiapkan untuk pembelian watermeter guna menghitung secara akurat pemakaian ABT dari masing-masing wajib pajak ikut dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sampai saat ini, penghitungan pemakaian ABT wajib pajak masih dilakukan dengan menggunaan perkiraan.
Rencananya pada tahun ini Pemkab Bangli akan memasang 16 unit watermeter di 16 wajib pajak. Untuk pengadaan alat tersebut, Pemkab telah menyiapkan anggaran Rp 324 juta. “Namun batal karena dana untuk pengadaan watermeter sudah dialihkan untuk penanganan Covid-19,” kata Kabid Pajak Daerah, Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Daerah (PDRL) Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli I Dewa Made Bali Pusaka, Senin (8/6).
Kata dia, pemasangan watermeter direncanakan agar bisa menghitung secara akurat pemakaian ABT dari masing-masing wajib pajak. Tanpa watermeter penghitungan sulit dilakukan. Dari 41 pengguna ABT yang jadi wajib pajak di Bangli, saat ini baru 4 wajib pajak yang sudah memasang watermeter. Terhadap wajib pajak yang belum memasang watermeter, pihaknya selama ini menghitung pemakaian air dengan cara perkiraan.
Dia mencontohkan seperti penghitungan penggunaan ABT di wahana permainan air yang ada di Bangli. Karena belum dipasangi watermeter, pihaknya hanya bisa melakukan penghitungan pemakaian air berdasarkan volume kolam yang ada.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pengguna ABT yang dikenakan pajak hanya untuk kebutuhan usaha/bisnis. Sedangkan untuk kebutuhan rumah tangga, tidak dikenai pajak.
Berdasarkan data terakhir 2019 lalu, pendapatan yang diperoleh daerah dari pengenaan pajak ABT yakni Rp 343 juta. Untuk memaksimalkan pendapatan dari ABT, BKPAD Kabupaten Bangli telah berupaya menggali potensi wajib pajak baru bekerjasama dengan para camat dan kepala desa. “Karena potensi air bawah tanah yang lebih tahu dari camat dan perbekel,” imbuhnya. (Dayu Rina/Balipost)