Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember akan mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah merinci alat pelindung diri (APD) untuk dimohonkan bantuan pengadaan ke pemerintah Kabupaten Karangasem.

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Senin (8/6) mengungkapkan, pihaknya bakal mengajukan terkait masalah alat pelindung diri (APD) kepada Pemerintah Karangasem terkait pelaksanaan pilkada nanti. Sebab, dalam pelaksanaan hajatan nanti, penyelenggara diwajibkan mengikuti protokol kesehatan standar Covid-19. “Standar kesehatan wajib kita ikuti untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saat pelaksanan pemulihan nanti,”ucapnya.

Krisna menambahkan, pihaknya telah merinci APD yang dibutuhlan untuk mendukung pelaksanaan pilkada, seperti masker yang jumlahnya 466.090 buah, pelindung wajah 14.518, thermogun 1.304, sarung tangan 29.673, handsanitizer 4.016, baju azmat 10.935, Disinfektan 1.411 botol, alat semprot 1.305, tong air plus keran 1.220, dan sabun cici tangan cair 1.421.

Baca juga:  Pembangunan Infrastruktur Tak Dorong Pertumbuhan Ekonomi 

“Kita tidak mengajukan berapa anggaran untuk pengadaan APD ini. Karena masalah pengadaan semua APD semuanya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Yang penting semua APD yang kita mohonkan nanti semuanya bisa terpenuhi karena itu merupakan standar dari pelaksanaan pilkada harus ada komponen tersebut untuk mengikuti standar Covid-19,”katanya.

Dia menjelaskan, kalau semua petugas termasuk warga yang datang ke TPS nantinya juga diwajibkan memakai APD, salah satunya masker. Dan bila nantinya ada warga yang tidak memakai masker, maka petugas akan memberikan masker. Hanya saja, masker yang diajukan belum termasuk untuk diberikan kepada warga.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Balik ke Dua Digit, Kabupaten Ini Terbanyak

“Jumlah masker yang diajukan 466.090 belum termasuk yang diberikan kepada warga. Termasuk sarung tangan plastik juga belum termasuk. Karena warga yang akan memilih akan memakai masker dan sarung tangan plastik karena mengikuti standar pencegahan Covid-19. Jadi, masker dan sarung tangan yang dibutuhkan lebih banyak dari yang kita ajukan ke Pemda,”tegas Krisna.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum nantinya petugas dilapangan menjalankan tugas, mereka nantinya lebih dulu bakal dilakukan rapid test. Tegas Krisna, tes itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang bertugas dilapangan benar-benar dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Seribuan Orang

“Kita semua akan rapid test nanti, mulai dari petugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP. Karena kita tidak ingin, petugas dilapangan yang terkena Covid-19 kan sangat beresiko menularkan kepada orang lain. Jadi kita harus memastikan semua petugas daoangan semuanya sehat,”tegas Krisna Adi Widana. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *