Para sopir truk dan kenek digiring ke wantilan DPRD Badung guna mengikuti rapid test, Senin (8/6). (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan sopir truk dan kernet lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Mereka masuk Bali tanpa dilengkapi dengan surat keterangan rapid test.

Truk ekspedisi ini berasal dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jakarta ini terjaring tim gabungan di Terminal Mengwi, Badung, Senin (8/6).

Kepala Dinas Perhubungan Badung A.A. Ngurah Rai Yuda Dharma membenarkan telah menjaring supir truk berserta kernek lantaran tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid test. “Total ada 27 orang yang terdiri dari sopir dan kernek yang terjaring. Mereka dari Jatim, Jateng dan ada dari Jakarta membawa barang seperti mebel, mi basah, dan es krim,” ujarnya.

Baca juga:  Korem Bantu Salurkan Bantuan ke Lombok, Nilainya Bikin Kaget

Menurutnya, belasan truk terjaring petugas gabungan sekitar pukul 07.00 Wita. Sopir dan kernek langsung diarahkan ke wantilan DPRD Badung untuk di-rapid test. “Ada 13 truk yang kami amankan dan tadi langsung dibawa ke wantilan DPRD Badung untuk dilakukan rapid test,” katanya.

Dijelaskan, setelah dilakukan rapid test, 27 sopir dan kernet dinyatakan non-reaktif, sehingga mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan peringatan agar selanjutnya dalam melakukan perjalanan mematuhi ketentuan pelaku perjalanan dalam situasi pandemi COVID-19.

Baca juga:  Nekat Naik Sampan dan Bawa Motor Masuk Bali, Lima Warga Banyuwangi Ditangkap

“Kami berikan peringatan agar mereka mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti wajib membawa suket rapid test,’’ ungkapnya.

Seperti diketahui, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap pergerakan orang masuk Bali serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan. Sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test.

Baca juga:  Jual Obat Kuat, Pedagang Asal Demak Diadili

Surat keterangan bebas COVID-19 berbasis rapid test menjadi persyaratan mutlak bagi yang ingin masuk ke Bali. Pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *