Aktivitas penyeberangan di pantai di Kecamatan Kubu sebelum pandemi COVID-19. Pantai ini adalah salah satu yang terancam abrasi. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem memiliki panjang pantai sekitar 85 km. Dari jumlah tersebut, 31 km diantaranya terancam abrasi karena hingga kini belum dibangun dibangun dinding penahan ombak atau revetment.

Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem I Made Wiguna, Senin (8/6), mengatakan, sejauh ini belum ada penanganan untuk pantai yang terancam abrasi. Hal ini mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk membangun revetment cukup besar.

Baca juga:  Perlu Ditata, Akses Jalan ke Pura Goa Batu Metandal

Dia menjelaskan, di tahun 2017 telah dilakukan penanganan abrasi pantai sepanjang 300 meter. Namun, setalah itu sama sekali tak ada penanganan. Anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan abrasi tahun ini pun harus dialihkan ke pos anggaran lain, khususnya kesehatan, mengingat saat ini tengah berlangsung pandemi COVID-19.

“Dengan kondisi seperti ini, kita tak bisa berbuat banyak. Dana yang dialokasikan untuk penangganan pantai sangat minim. Sedangkan, dana yang dibutuhkan ratusan milliar. Kita hanya bisa berharap untuk penanganan pesisir pantai dapat perhatian dari pusat atau provinsi,” ujarnya. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  PUPR Normalisasi Empat Sungai di Karangasem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *