NEGARA, BALIPOST.com – RSU Negara mendapatkan tambahan pasien yang dirawat dari hasil rapid test reaktif. Hingga Senin (8/6), tercatat ada enam pasien yang merupakan pasien dalam pengawasan (PDP).
Mereka selanjutnya menjalani tes swab untuk memastikan apakah positif COVID-19 atau tidak. Diantara enam pasien yang dirawat itu, seorang pasien berstatus tersangka.
Direktur RSU Negara, I Gusti Oka Parwata membenarkan hal tersebut. Satu pasien baru dirujuk setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana. Pasien ini kiriman dari Polres. Setelah dilakukan rapid test diketahui hasilnya reaktif, ujarnya.
Juru Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jembrana, I Gusti Agung Arisantha, membenarkan adanya salah satu pasien yang dirawat tetapi bukan tergolong PDP. Pasien tambahan ini merupakan kiriman Polres. Sesuai protap untuk penanganan calon tahanan baik dari Polres maupun pelimpahan di Kejaksaan wajib dilakukan rapid test.
Sementara itu, dari data COVID-19 di Jembrana hingga Senin jumlah ODP sebanyak 208 orang dan PDP 80 orang. Sedangkan jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 sudah 19 orang.
Sebanyak 13 di antaranya sudah sembuh dan 6 orang masih dirawat. Pasien yang dirawat baik pelaku perjalanan maupun lain-lain di RSU Negara yang menunggu hasil Swab sebanyak enam orang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi membenarkan salah seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang kasusnya akan tahap II hasil rapid testnya reaktif. Kasusnya memang masih berjalan dan akan tahap II. Tersangka sebelumnya memang tidak ditahan. (Surya Dharma/balipost)