Dewa Gede Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semangat gotong royong ditunjukan seluruh elemen masyarakat Kota Denpasar dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19. Sebagai payung hukum untuk mendukung peran serta masyarakat, sebanyak 40 desa/kelurahan secara resmi mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Senin (8/6) menjelaskan bahwa berdasarkan data di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Denpasar bahwa terdapat 40 wilayah sudah resmi mengajukan penerapan PKM. Dikatakan sebanya 20 wilayah sudah disetujui untuk melaksanakan PKM.

Kondisi ini tentunya menjadi sebuah semangat gotong royong untuk bersama saling mendukung penanganan COVID-19. Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan PKM merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga:  Terapkan PKM, Ini Kebijakan Kelurahan Sumerta Untuk Penduduk Non Permanen

Pengecekan atau testing massal berbasis kuantitas yang digencarkan Pemkot Denpasar memerlukan dukungan maksimal masyarakat terbawah. Sehingga terbangun pola yang saling mendukung dengan skema kuantitas tes, kecepatan dan akurasi tracking massif, partisipasi, isolasi area terdampak, dan berbagai langkah preventif, promotif dan kuratif dalam PKM.

“Tentu kami di GTPP COVID-19 Kota Denpasar memberikan apresiasi atas semangat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam bekerjasama dan membangun partisipasi masyarakat dalam percepatan penanganan COVID-19, dan yang juga penting diketahui bahwa PKM ini tidak hanya bersifat kuratif atau penyembuhan, melainkan juga sebagai bentuk preventif pencegahan dan promotif atau sosialisasi,” jelasnya.

Baca juga:  Ribuan SPPT di Buleleng Dapat Keringanan Pajak

Serangkaian pelaksanaan PKM ini, Dewa Rai menekankan masyarakat tidak perlu risau. Melainkan selalu membekali diri dengan alat pelindung diri berupa masker, serta selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari jaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dan mentaati arahan pemerintah.

“Jadi kuncinya adalah protokol kesehatan yang lebih disiplin, sangat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat dalam mendukung aktivitas sehari-hari. Jadi PKM ini sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pandemi COVID-19 ini,” jelasnya

Adapun dari 40 desa/kelurahan yang sudah mengajukan PKM, 24 di antaranya adalah desa, sedangkan 16 lainya merupakan kelurahan.

Rinciannya, Kecamatan Denpasar Barat yakni Desa Dauh Puri Kangin, Dauh Puri Kauh, Dauh Puri Kelod, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Tegal Harum dan Tegal Kertha. Sedangkan Kelurahan terdiri atas Dauh Puri, Padangsambian, Pemecutan. Kecamatan Denpasar Selatan yakni Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya. Sedangkan Kelurahan yakni Panjer, Pedungan, Renon, Sanur, Serangan, dan Sesetan.

Baca juga:  Ibu Hamil Terkonfirmasi COVID-19 Dilaporkan Meninggal

Kecamatan Denpasar Timur yakni Desa Dangin Puri Klod, Kesiman Kertalangu, Kesiman Petilan, Penatih Dangin Puri, Sumerta Kaja, Sumerta Kauh, dan Sumerta Klod. Sedangkan Kelurahan yakni Dangin Puri, Kesiman, Penatih, dan Sumerta.

Kecamatan Denpasar Utara yakni Desa Dangin Puri Kaja, Dangin Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Dauh Puri Kaja, Peguyangan Kaja, Peguyangan Kangin, Pemecutan Kaja dan Ubung Kaja. Sedangkan Kelurahan yakni Tonja, Peguyangan dan Ubung. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *