Suasana pelayanan di disdukcapil Tabanan pasca penerapan new normal di kalangan ASN Tabanan. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan dilakukan pembatasan. Hal ini untuk menghindari kerumunan pemohon. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disdukcapil Tabanan mengarahkan masyarakat pada layanan digital atau online.

Seperti pada pelayanan pada Senin (8/6), masih ada sejumlah warga yang mendatangi kantor Disdukcapil Tabanan untuk mengurus dokumen. Jika sebelumnya pemohon langsung masuk ke ruang layanan, kali ini mereka harus mendaftar dan mencari nomor antrian secara online di alamat yang sudah diinformasikan, di depan pintu masuk kantor.

Baca juga:  Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas COVID-19 Nasional Imbau Warga Diam di Rumah

Dalam layanan pendaftaran antrian tersebut tertera sejumlah item tujuan kepengurusan dokumen. Selanjutnya warga yang akan mengurus administrasi kependudukan hanya tinggal menunggu nama mereka dipanggil oleh petugas. Bahkan sebelum masuk areal kantor layanan, protokol kesehatan juga mendapat perhatian serius petugas keamanan setempat, seperti wajib cuci tangan, gunakan masker dan pengecekan suhu tubuh.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan, IGA Rai Dwipayana menjelaskan layanan dalam kondisi new normal memang berbeda. Sesuai SOP kesehatan, mencegah kerumunan Disdukcapil memberlakukan layanan online dan layanan tatap muka. Layanan secara online untuk pengurusan administrasi KTP, KK, dan pindah penduduk. Sementara untuk layanan tatap muka pengurusan administrasi seperti pencatatan sipil, legalisir, pengambilan dokumen dan santunan kematian. “Layanan online lebih kami genjot, meski demikian layanan tatap muka tetap diberlakukan hanya saja sifatnya terbatas kurang lebih 13 orang yang masuk ke areal pelayanan,” jelasnya.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Cek Penerapan Prokes di 2 Pasar Ini

Masyarakat yang menginginkan layananan tatap muka, lanjut kata Rai harus mengambil antrian lewat online dengan mengakses link http://tiny.cc/ANTRIAN. Link tersebut telah di sebar melalui surat edaran baik ke kantor camat dan desa serta ke media sosial. Ketika sudah memiliki nomor antrian tinggal ke kantor dan akan dipanggil oleh petugas. “Kami imbau masyarakat, agar tidak ke kantor, karena semua pengurusan bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp. Kami juga sudah sebar nomor WhatsAap berikut keperluan masyarakat,” bebernya.

Baca juga:  Kaum Milenial Hadapi 5 Tantangan, Harus Berani Katakan Tidak Pada Narkoba

Sementara bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan pelayanan secara online, Disdukcapil masih memberikan pelayanan secara manual. “Tentu dengan standar protokol Covid-19 dimana sampai di kantor di cek suhu tubuh dan diberikan antrian secara manual dan layanan juga diberlakukan terbatas,” katanya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *