Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Protokol kesehatan akan diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangli yang direncanakan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Pertama Pujawan, Senin (8/6) mengatakan di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu pihaknya selaku penyelenggara telah merancang penyiapan kebutuhan yang diperlukan, diantaranya seperti masker, hand sanitizer untuk petugas pnyelenggara dan pemilih dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Setiap pemilih yang datang ke TPS nantinya wajib dicek suhu badannya mengunakan alat pengukur suhu badan di bilik khusus yang ada di masing-masing TPS.

Baca juga:  Batas Waktu hingga 21 Oktober, Penertiban Mandiri APK Belum Ditindaklanjuti

Saat melakukan pencoblosan, pemilih juga bakal diberikan sarung tangan plastik sekali pakai untuk mencegah terjadinya penyebaran virus. Kata Pujawan, sesuai perintah KPU RI, untuk mengurangi kepadatan di TPS, pihaknya harus menambah jumlah TPS.

Sebelum adanya COVID-19, setiap TPS bisa terdaftar maksimal 800 pemilih. Sekarang di setiap TPS maksimal jumlah pemilihnya 500 orang. “Sehingga untuk di Bangli terjadi pembengkakan jumlah TPS sebanyak 70 TPS sehingga menjadi 570 TPS,” terangnya.

Dengan adanya penerapan protokol kesehatan tersebut tentunya berimplikasi terhadap kebutuhan anggaran Pilkada. Pujawan mengungkapkan pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemkab Bangl untuk pencermatan bersama anggaran Pilkada yang sudah dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Baca juga:  Desa Adat Kutuh Gelar Ngaben Massal Perdana

Diakuinya, terjadi kekurangan anggaran. Namun demikian, dari hasil penyisiran dan optimalisasi anggaran yang dilakukannya, pihaknya tidak membutuh anggaran tambahan. “Sudah kita hitung dan optimalisasi anggaran NPHD,” ujarnya.

Namun demikian untuk pelaksanaan rapid tes yang wajib dilakukan KPU terhadap seluruh petugas KPPS dan Linmas yang ada, pihaknya mengaku butuh anggaran untuk itu. Sebagaimana yang disepakati, pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar biaya pelaksanaan rapid test bisa dibiayai melalui APBN.

Kata Pujawan, dari anggaran yang tersedia saat ini tidak mencukupi untuk membiayai pelaksanaan rapid test. Adapun kebutuhan biaya untuk pelaksanaan rapid test sebanyak 5.130 KPPS dan linmas se-Bangli cukup besar yakni Rp 2,4 miliar. “Kalaupun diharuskan rapid test, kami harapkan dibebankan ke anggaran negara yang diturunkan kemudian melalui Dinas Kesehatan kabupaten Bangli,” terangnya.

Baca juga:  Sedana Arta Sudah Ajukan Cuti

Sementara itu disinggung mengenai kapan tahapan Pilkada akan dimulai, Pujawan menyebutkan tanggal 15 Juni. Tahapan akan diawali dengan mengaktifkan seluruh badan adhock yakni PPK dan PPS. Kemudian pemutakhiran data pemilih yang terlebih dahulu diawali pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *