DENPASAR, BALIPOST.com – Penerbangan internasional secara reguler belum dibuka pemerintah Indonesia. Imigrasi mengaku masih berpegangan pada Permenkumham No. 11 tahun 2020.
Yakni membatasi orang asing masuk wilayah NKRI, kecuali WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan urusan atau tugas diplomatik. Jadi, hingga Selasa (9/5) Bandara Ngurah Rai, belum ada menerima penerbangan internasional.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Humas Surya Dharma, mengatakan WNA yang keluar wilayah Indonesia dari Bali melalui bandara biasanya menggunakan pesawat charter (evakuasi) dari negara masing-masing asal wisatawan. Dalam rencana menghadapi New Normal, petugas Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai terutama yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dalam melaksanakan pelayanan keimigrasian selalu dilengkapi dengan APD sesuai protokol kesehatan berupa masker, hand sanitizer.
Kemudian di jalur antrian penumpang sudah diberikan tanda pembatas antrian (physical distancing) sehingga WNA yang akan dilakukan pemeriksaan tetap menjaga jarak. “Kita terus mengamati perkembangan dan tentunya akan melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah RI di Jakarta. Apakah akan dilakukan relaksasi izin keluar masuk bagi WNA ke Indonesia atau tidak, kami akan dukung, sepanjang itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Disinggung soal pelayanan paspor, Jamaruli Manihuruk, mengatakan untuk pelayanan paspor WNI, sampai saat ini masih diprioritaskan untuk mereka yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam keadaan tertentu atau mendesak. Seperti perjalanan dinas, sakit untuk berobat, dan untuk haji. (Miasa/balipost)