DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan dialami dagang perhiasan berlian berinisial FK (38) beralamat di Perum Griya Resimuka Asri, Monang Maning, Denpasar Barat. Pelakunya, PA (59) dan ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (8/6).
Pelaku meminjam sejumlah perhiasan bertahta berlian senilai Rp 195 juta dan ternyata dijual. Uangnya dipakai pelaku bayar premi asuransi.
Kasus ini terjadi, menurut sumber pada Selasa (9/6), pelaku datang ke rumah korban dan bertujuan meminjam perhiasan bertahta berlian untuk diperlihatkan ke pada temannya, April 2019. Pelaku berdalih temannya tersebut akan membeli perhiasan itu. “Korban memenuhi permintaan pelaku. Tapi pelaku diberi batas waktu sampai bulan Mei 2019 perhiasan itu harus dikembalikan jika tidak laku,” ungkapnya.
Namun setelah lewat dari batas waktu peminjaman, korban menanyakan perhiasan tersebut. Pelaku berjanji akan mengembalikan namun tidak pernah terbukti.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Made Putra Yudhistira dan Panit Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, pelaku ditangkap di rumahnya di Denpasar Selatan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu.
Perhiasan berahta berlian dijual dan uangnya dipakai membayar biaya administrasi pembayaran premi asuransi. Terkait kasus ini diamankan barang bukti nota peminjaman perhiasan barang, tanda terima peminjaman barang dan print setoran di bank. “Saya konfirmasi dulu ke Satreskrim,” kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)