MANGUPURA, BALIPOST.com – Residivis kasus pencurian dan tujuh kali ditangkap, I Gede Loka Wijaya (46) dikunjungi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Rabu (10/6). Maksud kedatangan petugas Bapas itu untuk koordinasi dengan penyidik Unitreskrim Polsek Mengwi terkait penangkapan pelaku.
Akibat perbuatannya itu, cuti bersyarat (CB) terancam dicabut. “CB dia (Loka-red) keluar tanggal 29 Mei 2020. Karena dia beraksi lagi, CB-nya pasti dicabut,” kata petugas Bapas di Polsek Mengwi.
Apakah setelah menjalani CB terus diawasi? “Pemantauan tetap kami lakukan, paling tidak lewat telepon. Tapi beberapa hari terakhir nomor HP pelaku dan anaknya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Selain petugas Bapas, pelaku dikunjungi anak semata wayangnya. Tujuannya ingin menanyakan uang Rp 1,5 juta dan HP yang diberikan ke Loka. Uang tersebut sebenarnya untuk modal.
Sedangkan tersangka Loka mengaku selain CB, dia juga dapat asimilasi COVID-19. “Awalnya saya mengajukan CB. Ternyata duluan dapat asimilasi dan setelah itu baru CB keluar. Saya dapat asimilasi dari LP Jembrana,” tegasnya.
Terkait uang yang diberikan anaknya, Loka mengaku sudah habis. Bukannya dipakai modal jualan janur, uang itu dipakai nebus HP dan judi ceki. “Saya jualan janur di wilayah Cemagi,” ungkap Loka.
Saat ditanya Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi kenapa tidak kapok, pelaku langsung membisu. “Karena saya jualan janur, kumat lagi,” kata pria berstatus duda ini.
Dari tahun 1989 hingga 2018, dia bolak-balik LP Jembrana dan LP Kerobokan. Saking seringnya, dia sempat jadi wakil salah satu blok di LP Kerobokan. Tujuh kali ditangkap polisi, dia tiga kali kakinya ditembak. Meski demikian dia tidak juga jera.
Dia mencuri motor di Jembrana dan Cemagi karena ada pesanan. Namun setelah dapat dua motor curian tersebut, ternyata temannya di pasar loak sudah dapat. “Saya bingung karena tidak bisa jual motor itu. Rencananya saya mau kembalikan. Apalagi motor yang saya curi di Jembrana milik teman saya. Sebenarnya saya bebas murni enam bulan lagi,” ucapnya.
Sedangkan Kanitreskrim Wiwin mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kami masih melengkapi berkas pemeriksaannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap pencuri sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (8/6) lalu. Pelakunya, I Gede Loka Wijaya (46) ditangkap di halte bus wilayah Jembrana.
Pelaku bertatus residivis dan enam kali dipenjara. Saat ini statusnya masih napi dan sedang menjalani asimilasi karena COVID-19. Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku. (Kerta Negara/balipost)