Pelaku penjambretan saat gelar kasus. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dalam pengembangan kasus penjambretan terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA), Anastasia Nikifaravets (26) di jalan jurusan Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Sabtu (30/5) ada sejumlah fakta baru yang terungkap. Dalam release, Rabu (10/6), yang dipimpin Waka Polres Tabanan Kompol I Made Krisna Mahardika, terungkap jika para pelaku kerap melancarkan aksinya dengan target korban adalah WNA. Tidak hanya di wilayah kabupaten Tabanan, aksi serupa juga pernah dilakukan di wilayah kabupaten Badung.

“Motif pelaku karena ekonomi, target sasaran mereka wisatawan asing yang tidak tahu jalan,”beber Waka Polres Krisna Mahardika.

Baca juga:  Upacara Pelebon Ketua Yayasan PR Saraswati, Bade Setinggi 16 Meter akan Dibakar Selasa

Dua orang pelaku jambret yakni I Ketut Cukup (21) dan I Nengah Arianto (22) keduanya berasal dari Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelaku jambret lanjut kata Waka Polres memilih tempat eksekusi secara acak dengan melihat situasi dilapangan.

Ketika ditemukan target utamanya wisatawan asing langsung pelaku melancarkan aksinya. “Hasil pengembangan dari dua orang pelaku, sat reskrim Polsek Kediri juga mengamankan 2 orang penadah sekaligus,” beber Kompol Made Krisna Mahardika.

Untuk dua orang pelaku penadah masing-masing Efendi (40), tinggal di Banjar Mekar Buana, Padangsambian Denpasar, dan I Wayan Ardianto (29), asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Pelaku Wayan Ardianto adalah mantan tahanan Polresta yang melakukan aksi serupa.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Banjar Amankan Pencuri Motor Trail

Akibat perbuatanya pelaku jambret dikenakan pasal 356 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan pelaku penadah disangkakan pasal 480 dengan hukuman penjara 4 tahun.

Sementara pengakuan salah seorang pelaku jambret I Ketut Cukup, ia nekat melakukan kejahatan lantaran kebutuhan ekonomi. Dimana uang hasil jambret digunakan untuk membayar cicilan, bayar uang kos dan biaya makan. “Untuk biaya makah dan bayar cicilan,” ujarnya.

Dia mengaku juga pernah melakukan penjambretan di wilayah Badung. “Saya dua kali jambret, sebelumnya pernah di wilayah Badung,” katanya.

Baca juga:  Ditangkap, Tukang Ojek Rampas Tas Milik Warga Asing

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran reskrim Polsek Kediri berhasil meringkus dua pelaku jambret dan dua orang penadah yang sebelumnya merampas tas milik korban dengan nilai kerugian Rp 15 juta pada Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WITA. Korban Anastasia asal Rusia ini saat kejadian tengah melintas di lokasi kejadian.

Tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang berboncengan. Dalam sekejap, tas warna merah yang dibawa korban ditarik hingga korban jatuh ke aspal. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *