Nyoman "Ponglik" Sudiantara. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini kasus terinfeksi positif Covid-19 masih terjadi di masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari sektor ekonomi dan semua lapisan masyarakat. Soal penerapan hukum juga turut terdampak, hingga sidang dilakukan secara virtual.

“Dan, dampak ini menimbulkan perubahan kebiasaan yang signifikan,” ujar Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Bali Nyoman “Ponglik” Sudiantara, Rabu (10/6).

Dijelaskan, KAI Bali dalam situasi Covid-19 membuka pintu dan memberikan kesempatan pada masyarakat, bila ada masyarakat yang minta bantuan hukum atau hal lain dalam penerapan regulasi hukum. “Kita berikan ruang pada masyarakat. Dalam hal transparansi hukum maupun dalam pelaksanaan hukum. Jujur, banyak masyarakat terdampak akibat Covid ini,” jelasnya.

Baca juga:  Diserang Gunakan Tombak oleh Iparnya, Pria Bebandem Dapat Enam Jahitan di Wajah

Oleh karenanya, dia berharap segala aturan pemerintah mesti ditaati. Saat disinggung soal potensi pelanggaran hukum terkait bantuan sosial, Nyoman Sudiantara menjelaskan, hingga saat ini, khususnya di Bali, belum ada yang salah dalam konteks pemberian bantuan. Belum ada yang dirugikan secara finansial.

“Namun salah dalam peberian bantuan, saya dengar ada. Data antara dinas sosial dengan data atau fakta yang ada di daerah terdampak tidak singkron dengan kondisi lapangan. Belum di validasi. Hal kecil seperti ini saya lihat masih terjadi,” katanya.

Baca juga:  Amankan Demo, Kapolresta Perintahkan Jangan Terpancing

Dari kaca mata hukum, cendrung kondisi ini hanya salah administratif. “Kalau soal totalitas penyelewengan, dalam tanda petik menyangkut UU Tipikor, belum saya lihat. Tapi saya lihat kebanyakan kesalahan administratif. Misalnya yang tidak mesti dapat bantuan, mereka terima bantuan,” jelasnya.

Karena dampak ini secara ekonomi sangat dirasakan, Sudiantara berharap tidak terjadi korupsi dalam penanganan bantuan ini. “Jika itu sampai terjadi, saya kira pelakunya tidak manusiawi. Efek ekonomi yang begitu luar biasa, kita jangan berpikir dari aspek pribadi. Apakah tega mengambil hak-hak orang,” tandas Sudiantara.

Baca juga:  Putus Penyebaran COVID-19 di Pasar Tradisional, Pedagang Luar Denpasar Wajib Penuhi Syarat Ini

Karenanya, dia berharap birokrat atau sistem di Bali, Indonesia secara umum, moralnya tidak seperti itu. Dari segi aturan, berbicara ruang dalam pengalihan penggunaan anggaran itu tetap ada. Dana yang sudah dianggarkan, dana yang sudah dialokasikan, bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19, dengan catatan semuanya harus bersifat tertulis dan tercatat oleh leading sektor kementerian bersangkutan. Kemana dialihkan, urgensinya harus jelas. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *