DENPASAR, BALIPOST.com – Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menuju tatanan hidup baru dan aman COVID-19, Pemkot Denpasar sudah mulai bersiap. Salah satunya, Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan surat edaran (SE) No : 443/044/GUGUS TUGAS COVID-19/2020 tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Kota Denpasar.
Keluarnya SE ini berdasarkan arahan-arahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Secara bersama-sama dan kolektif telah dilakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar yaitu melalui gerakan Disiplin, Jujur dan Solidaritas dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat yang bertujuan untuk Jaga Diri, Jaga Sesama dan Jaga Usaha/Layanan.
Persiapan menuju masyarakat tatanan baru produktif dan aman COVID-19 yang dilakukan dengan hati-hati merujuk pada data dan fakta di lapangan. Untuk itu, dalam rangka menuju masyarakat tatanan baru produktif dan aman COVID-19 di Kota Denpasar, ada 6 hal yang ditekankan.
Pertama, masing-masing Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Pendidikan wajibmembentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 (Satgas Covid-19) di lingkungan masing-masing untuk Percepatan Strategi Pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Kedua, Satgas COVID-19 yang terbentuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Protokol Kesehatan di lingkungan kerja masing-masing mengacu pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitas, bekerja, berusaha dan berniaga, wajib memperhatikan tingkat risiko pada wilayah kerjanya yang dapat diketahui melalui warna zona pada aplikasi Safe City Denpasar di https://safecity.denpasarkota.go.id/id/covid19.
Empat, meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran kasus COVID-19 melalui transmisi lokal, serta ikut berpartisipasi dalam mendukung percepatan wilayah Kelurahan/Desa tempat aktivitasnya, menjadi wilayah dengan risiko rendah dan aman dari penyebaran COVID-19.
Kelima, Satgas COVID-19 wajib melaksanakan koordinasi dengan Gugus TugasPercepatan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Denpasar melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar dengan kontak 112 (untuk Emergency) dan (0361)-223333 (untuk informasi dan koordinasi), serta melakukan koordinasi dengan Satgas Solidaritas dan Gotong Royong COVID-19 di Kelurahan/Desa tempat aktivitasnya.
Enam, apabila terdapat pelanggaran dalam penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan kerja masing-masing, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada Pasal 19 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE ini juga ditembusan ke Ketua DPRD Kota Denpasar, Forkompinda Kota Denpasar, Bendesa Adat se-Kota Denpasar, Satgas Solidaritas dan Gotong Royong COVID-19 Kecamatan, Satgas Solidaritas dan Gotong Royong COVID-19 Kelurahan/Desa, Satgas Solidaritas dan Gotong Royong COVID-19 Lingkungan/Dusun/ Banjar. (Asmara Putera/balipost)