MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi balap liar di Jalan Raya Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, kerap terjadi. Persoalan ini pun mengundang keresahan di masyarakat. Guna menindaklanjuti laporan warga sekitar, Polsek Mengwi turun tangan melakukan penertiban.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa bergerak cepat memerintahkan anggotanya melakukan penindakan. Polisi bersama TNI, pecalang dan Linmas pada Kamis (11/6), sekitar pukul 00.30 Wita, menertibkan aksi trek-trekan yang membahayakan keselamatan jiwa baik pelaku maupun masyarakat tersebut.
Dikonfirmasi hal ini, Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa membenarkan adanya penertiban aksi balap liar di wilayah Banjar Gede Anggungan tersebut. Menurutnya, masyarakat setempat sudah sangat terganggu dengan aksi balap liar tersebut, sehingga meminta aparat segera bertindak.
“Setelah dilakukan penindakan, telah diperoleh hasil dengan mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 26 unit dengan perincian Yamaha Nmax sebanyak 13 unit, Honda Scoopy 4 unit, Vespa 4 unit, Honda Beat 3 unit, Honda Vario 1 unit dan Yamaha Jupiter 1 unit. Selain sepeda motor, pemiliknya juga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Oka Bawa.
Selain mengamankan sepeda motor berikut pemiliknya, polisi juga mendata dokumen kepemilikan sepeda motor. Bahkan, polisi sudah memberikan surat tanda penyitaan. (Kerta Negara/balipost)