Sidang virtual yang menyidangkan Amrulloh digelar Kamis (11/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili kasus narkoba, Amrulloh (29) dalam sidang secara virtual, Kamis (11/6) dihukum selama 12 tahun oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Selain dipidana 12 tahun, juga denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan.

Vonis itu turun 2 tahun dari tuntutan jaksa. JPU Kadek Wahyudi Ardika bersama jaksa Topan sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara. Dan atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa, sama-sama langsung menyatakan menerima. “Kami menerima yang mulia,” ucap terdakwa Tukadaya, Melaya, Jembrana 30 Desember 1990 itu.

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Warga Nepal Dihukum 9 Tahun

Sebelumnya disebut, saat ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, dari terdakwa diamankan 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 38 butir ekstasi. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotik di wilayah Pesanggaran.

Berbekal informasi itu, Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 Wita tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa berdiri di depan rumah di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. Tim kemudian menangkap dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasil penggeledahan, berhasil diamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Baca juga:  Penelor Sabu Sekilo Dihukum 17 Tahun Penjara

Kemudian dilakukan pengembangan yakni menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Kawe, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Di sana ditemukan 29 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 2 plastik klip berisi tablet diduga ekstasi sebanyak 38 butir.

Selain itu, diamankan juga 1 timbangan digital, 1 buku catatan, 4 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya. Setelah dilakukan penimbangan total berat bersih sabu adalah 118,17 gram, sedangkan 38 butir ekstasi berat bersih keseluruhan 15,04 gram. Sehingga total berat bersih sabu dan ekstasi 133,21 gram, sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Januari 2020.

Baca juga:  Pembunuh Gay Dituntut 10 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos Pt. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *