Suasana rapat kerja DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Tabanan, Kamis (11/6). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sampai menjelang akhir semester pertama anggaran tahun 2020, belum ada kejelasan pencairan hibah bansos untuk masyarakat termasuk dari arahan DPRD Tabanan. Hal ini membuat kalangan DPRD Tabanan geram dan menuding eksekutif “lala lele” atau lamban dan terkesan banyak alasan.

Dalam rapat kerja DPRD Tabanan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mereka meminta agar proses pencairan hibah bansos segera dilakukan. Kalaupun ada hal kurang, hendaknya disampaikan ke dewan dan masyarakat, jangan didiamkan, sehingga segera bisa diselesaikan.

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga saat membuka rapat kerja menyampaikan, dewan memahami kondisi keuangan daerah saat ini khususnya ditengah pandemi Corona atau COVID-19. Namun persoalan hibah bansos ke masyarakat ini menjadi perhatian serius lantaran tak kunjung cair, bahkan sejak tahun 2018.

Eksekutif pun dituding tidak maksimal dalam bekerja. Menurut Dirga, hibah ini merupakan hak masyarakat, bukan masuk kepribadi dewan maupun eksekutif.

Baca juga:  Enam Kepala OPD Pemkab Tabanan Digeser

Apalagi dari paparan eksekutif, setidaknya dari 1.201 proposal yang masuk, sebanyak 1.070 diantaranya dianggap bermasalah dan tidak bisa dicairkan lantaran adanya kesalahan teknis mulai dari salah administrasi, sudah pernah mendapat hibah berturut turut dan lainnya. Terkait yang bermasalah ini bagi Dirga justru terkesan disampaikan mendadak.

Padahal sebelumnya tidak ada masalah, namun dari TAPD kembali disebutkan proposal bermasalah. “Terus terang konyol ini pemerintahanya, cara kerja dan strategi tolong dimaksimalkan, ini hibah bukan baru, sebelumnya tidak ada masalah,” katanya.

Oleh sebab itu Dirga meminta TPAD agar setiap pencairan satukan visi, baik dari keuangan, pembangunan OPD, untuk cairkan hibah. “Pang sing lala lele, kaden kene, kaden keto (supaya tidak bertele-tele dikira begini begitu, red). Ini jangan sampai merugikan masyarakat, pilih-pilih orang bisa bekerja,” tegasnya.

Sekda Tabanan yang juga selaku Ketua TAPD Tabanan I Gede Susila mengakui dengan kondisi saat ini hibah masyarakat memang belum bisa dicairkan. “Kami terbentur aturan pusat, karena belum ada aturan yang membolehkan penggunaan anggaran diluar kepentingan covid. Tentu hal ini tidak kami inginkan,” tegasnya.

Baca juga:  Anggarkan Miliaran Rupiah, Jalur Pedestrian Alun-Alun Bangli Bakal Ditata Seperti di Jogja

Sementara itu Kepala Balitbang Tabanan Ida Bagus Wiratmaja menjelaskan alasan hibah belum cair karena berbagai faktor, seperti SKB 2 Menteri Nomor 114 tahun 2020 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar kepala daerah diminta untuk melakukan relokasi anggaran salah satunya hibah dan bansos baik perorangan maupun lembaga. Selain itu dalam reposting anggaran sudah lakukan penyiapan terhadap dampak COVID-19 dalam bentuk Belaja Tak Terduga (BTT).

Dalam BTT itu dilakukan aktivitas untuk penanganan COVID-19 sehingga tidak dialokasi untuk pencairan dana hibah. Dan dalam perjalanan pandemi tidak bisa berakhir dari prediksi bulan Juni atau Juli.

Padahal anggaran perubahan mulai Juni sampai Agustus. Hanya saja sampai Juni, pandemi makin memuncak. “Dengan kondisi itulah kita memfokuskan dana yang dimiliki untuk melawan pandemi,” beber Wiratmaja.

Baca juga:  Pemkab Anggarkan Rp 9 Milyar Renovasi Gedung Mario

Di sisi lain Wiratmaja menegaskan kebutuhan masyarakat adalah hal penting. Karena hibah itu bukan milik DRPD, serta bukan milik Bupati jadi hak masyarakat harus dipenuhi agar berjalan seimbang. “Hanya saja, dana yang sudah ada di tempat kita tidak bisa digeser. Kalau mau hibah cair tentu harus melakukan perubahan anggaran baru, salah satunya dengan menaikkan PAD,” tegasnya.

Wiratmaja juga menambahkan dalam proses verifikasi proposal masyarakat untuk dana hibah sesuai dengan perspeksi BPK terjadi banyak kesalahan administrasi dan teknis. Dari 1.201 proposal masuk sejak tahun 2018 sebanyak 1.070 proposal bermasalah. “Total hibah tertunda tahun 2018 sebesar Rp 15,7 miliar yang tidak bisa dicairkan karena keterbatasan dana sehingga ditunda dari tahun 2018,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *