Tiga warga dari NTB dipulangkan karena tidak memiliki surat keterangan rapid test nonreaktif. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polsek Kawasan Laut Padangbai memulangkan tiga warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya dikembalikan ke daerah asalnya lantaran tidak mampu menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test yang menjadi syarat memasuki Pulau Dewata.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Suberata, Kamis (11/6), mengungkapkan, tiga orang yang dikembalikan karena tidak mampu menunjukkan dokumen hasil negatif rapid test yakni Arwan (50) dari Dusun Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Abdilah (52) dari Dusun Ujung Harapan, Desa Nipal, Kecamatan Ambalawi, dan Heryanto (42) dari Dusun Sukamaju, Dusu Hidirasa, Kecamatan Wera.

Baca juga:  DPRD Minta Rapid Test Massal, Ini Jawaban Tim GTPP Covid-19 Gianyar

Menurutnya, ketiganya mengaku datang ke Bali tanpa membeli tiket kapal, karena mereka naik truk di luar Pelabuhan Lembar. Pada saat masuk ke Pelabuhan Lembar, mereka lolos karena kebetulan tidak ada petugas yang memeriksa.

“Di sana mereka lolos lantaran tak ada petugas jaga. Tapi, di sini mereka diperiksa ketat oleh petugas dan akhirnya ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumentasi surat jalan dan hasil negatif hasil rapid test. Selain itu, mereka juga tak mapu menunjukkan surat keterangan sehat, makanya ketiganya kita kembalikan ke daerah asalnya,” jelasnya.

Baca juga:  Ini Hasil Rapid Test Massal di Gedung DPRD Badung

Ia kembali menekankan, bila ingin masuk ke Bali, maka pelaku perjalanan wajib melengkapi diri dengan dokumen yang telah ditentukan, diantaranya, KTP, surat keterangan sehat, serta yang paling penting surat hasil rapid test yang menunjukkan hasil negatif. “Kelengkapan itu mutlak dibawa. Kalau tidak, maka kita akan kembalikan ke daerah asal,” tegas Suberata. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *