SINGARAJA, BALIPOST.com – Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi COVID-19 di setiap daerah telah berjalan. Dalam pelaksanaannya, masih ada masalah serius. Seperti di Kabupaten Buleleng, sebanyak 602 warga ditemukan menerima bantuan genda. Menyusul temuan ini, warga bersangkutan terancam harus mengambalikan bantuan yang telah diterimanya itu.
Temuan itu terungkap ketika Komisi III DPRD Buleleng menggelar rapat evaluasi pelaksanaan kebijakan JPS dampak COVID-19 di ruang gabungan Komisi, Kamis (11/6). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi Ketua Komisi III Ni Luh Marleni. Sementara eksekutif diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gede Sugiartha Widiada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Made Subur, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng Gede Sandhiyasa.
Kepala Dinas PMD Made Subur mengatakan, awal temuan ratusan warga yang menerima bantuan JPS double setelah ada instruksi dari BPK, BPKP dan KPK agar teliti dalam merealisasikan beberapa jenis bantuan dalam JPS. Menindaklanjuti instruksi itu, pihaknya kemudian melakukan penelusuran menyasar 129 desa di Bali Utara.
Dari penelusuran sementara, Dinas PMD menemukan 602 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat menerima bantuan ganda. Jumlah itu menyabar di 9 kecamatan yaitu di Kecamatan Gerokgak di sebanyak 6 desa, Seririt 12 desa, Busungbiu 4 desa, Banjar 8 desa, Sukasada 7 desa, Buleleng 8 desa, Sawan 13 desa, Kubutambahan 8 desa, dan di Kecamatan Tejakula di sebanyak 8 desa. Mengapa terjadi penerima bantuan ganda, Subur menyebut selain karena faktor data yang belum akurat, kebanyakan warga yang faktanya sudah menerima bantuan, namun karena datanya kembali tercatat sebagai bantuan lain tetap saja diterima.
“Ada sudah dapat BPMT juga menerima BLT dari dana desa. Ada juga sudah menerima BST juga menerima BPMT, dan ada menerima BLT Dana Desa juga meneirma BST. Kita cek ke pihak yang membayar ternyata bantuannya sudah dibayarkan dan kita cari penerimanya tidak jujur. Sekarang kami maish telusuri lagi,” katanya.
Menyusul temuan penerima bantuan JPS ganda itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan para perbekel. Dinas PMD menginstruksikan agar penerima bantuan ganda itu diselesaikan dengan mengalihkan bantuan yang tidak semestinya diterima, diberikan kepada warga pengganti melalui mekanisme musyawarah desa. Selain itu, warga penerima bantuan ganda membuat surat pernyataan untuk mengembalikan bantuan itu. Hanya saja, sanksi mengembalikan ini sulit dilakukan karena uanggnya sudah digunakan untuk membeli keperluan rumah tangga dan kalau dipaksakan mengembalikan sulit karena penerima bersangkutan adalah warga kurang mampu.
Atas kondisi ini, Subur menyebut telah menyiapkan skema lain agar warga bisa mengembalikan bantuan yang diterima lebih dari satu jenis itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, munculnya penerimaan bantuan ganda itu tidak bisa dihindari karena memang pengelolaan database yang masih perlu ditingkatkan akurasinya. Selain itu, warga penerima bantuan ganda itu tidak bisa disalahkan karena mereka kurang memahami terkait mekenisme yang berlaku dan banyaknya jenis-jenis bantuan dalam JPS dampak pandemi COVID-19 ini. Untuk itu, masalah ini menjadi pengalaman dan pembelajaran untuk pemerintah ke depan lebih serius lagi mengelola database yang dijadikan acuan dalam menjalankan kebijakan kepada masyarakat. (Mudiarta/Balipost)