TABANAN, BALIPOST.com – Satpol PP Tabanan melakukan penertiban para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya di terminal Pesiapan, Desa Dauh Peken, Tabanan, Kamis (11/6). Dimana di masa pandemi Covid-19, terminal Pesiapan memang menjadi lokasi sentra pedagang bermobil. Petugas justru mendapati satu unit mobil jenis sedan volvo DK 333 GB yang tampaknya terparkir cukup lama.
Terkait temuan itu, Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, agar mobil tersebut bisa segera dipindahkan. “Kami tidak punya alat derek, sehingga berharap Dishub yang melakukan dengan menghubungi pemilik,” ucapnya.
Disisi lain petugas juga melakukan penertiban lapak para pedagang yang berjualan di areal yang semestinya dipergunakan untuk parkir. Mereka sementara dipindahkan lantaran ada kegiatan perompesan pohon perindang di atasnya. Kini dengan telah selesainya perompesan, pedagang diminta kembali berjualan dilokasi yang telah ditentukan. Pasalnya areal parkir kini terbatas, sehingga pedagang tidak diberikan berjualan di di areal parkir.
“Pedagang tidak boleh sesuka hatinya berjualan, karena pemda sudah mengatur agar tertata rapi mencegah penyebaran Covid-19, makanya yang melanggar kami tertibkan,” tegasnya.
Begitupun petugas juga menyasar baliho dan spanduk serta iklan bodong dan kadaluarsa di sepanjang Jalan Ir. Soekarno dan seputaran jalan Gajah Mada. “Puluhan kami turunkan karena menimbulkan kesan kumuh dan sembrasut,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)