PJ Sekda Karangasem I Gede Darmawa masa jabatannya berakhir Jumat (11/6) hari ini. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Masa jabatan Pj., Sekda Karangasem yang kedua berakhir pada Jumat (12/6). Soal pengisian, masih menunggu izin turun dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan untuk perpanjangan Pj., Sekda, Pemkab Karangasem masih menunggu kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Karangasem I Gusti Gede Rinceg mengungkapkan, pihaknya kini tinggal menunggu kebijakan Gubernur Bali terkait perpanjangan masa jabatan Pj., Sekda. “Perpanjangan jabatan Pj., Sekda kebijakannya ada di Gubernur. Jika belum turun izin gubernur, masih ada dalam ketentuan, bahwa usulan perpanjangan sampai 5 hari kerja,”ujarnya.

Baca juga:  Menhub Tinjau Rencana Pengembangan Pelabuhan Sanur

Rinceg menambahkan, untuk menjadi calon sekda, nama-nama sudah diumumkan tiga pejabat yang telah memiliki nilai tertinggi dalam seleksi yang telah dilakukan belum lama ini. Hanya saja, pelantikan sekda definitif belum bisa dilakukan karena masih menunggu izin keluar dari Mendagri.

“Rasanya prosesnya sedikit agak lama. Sebab Karangasem juga akan menyelenggarakan Pilkada. Kalau ada persetujuan tertulis dari mendagri baru bisa dilantik. Untuk saat ini, kita masih meminta pengantar rekomendasi Gubernur Bali untuk selanjutnya memohon persetujuan tertulis ke Mendagri. Permohonan sudah diajukan per 8 Juni lalu dan menunggu proses selama tujuh hari kerja. Kita harap akhir Juni ini pelantikan Sekda definitif bisa dilakukan,”harapnya. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Akhir Maret, Pemkab Bangli akan Gelar Mutasi Jabatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *