DENPASAR, BALIPOST.com – Kurir narkoba terdakwa Joharang DG Bilu dihukum selama 13 tahun oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Terdakwa oleh jaksa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Pria berusia 38 tahun itu diadili atas kasus 7 paket sabu seberat 6,6 gram netto, dan 15 paket plastik klip berisi 75 butir ekstasi dengan total berat 25,8 gram. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dipidana selama 13 tahun, terdakwa juga didenda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan itu, tanpa pikir panjang terdakwa dan jaksa I Kadek Topan Adhiputra langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Koko Indra. Sayangnya hingga saat ini, Koko Indra itu tidak diketahui keberadaanya dan berstatus buron. Terdakwa mengaku diiming-iming upah Rp 50 ribu setiap kali menempel narkoba.
Joharang DG Bilu ditangkap 10 Januari 2020. Saat itu dia disuruh mengambil paket narkoba di Jalan Glogor Jarik, Gang Futsal, Denpasar Selatan. Paket tersebut dibungkus plastik hitam yang di dalamnya berisi 15 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi.
Selain itu juga mengambil paket di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar. Paket itu dikemas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 8 plastik klip masing-masing berisi sabu. Sayang, usahanya tidak berlangsung lama karena saat disuruh kembali nempel paketan narkoba aksinya ketahuan dan ditangkap aparat. Barang bukti total yang disita berupa 75 butir ekstasi dengan total berat 25,8 gram netto. (Miasa/Balipost)