YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Yogykarta akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku wisata maupun pengunjung di sepanjang Jalan Malioboro yang kini menjadi kawasan wajib masker. Bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 akan diberi sanksi tegas diusir atau bahkan menutup tempat usahanya.

Wakil Wali Kota yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Yogykarta, Heroe Poerwadi menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku wisata, pelaku usaha, maupun pengunjung Malioboro yang mengabaikan protokol kesehetan. Terlebih saat ini, Malioboro masuk dalam fase persiapan new normal dan dijadikan kawasan wajib masker.

Baca juga:  Saat Pemilu, Industri Printing Cetak 1 Miliar Surat Suara

Sementara dalam menjalankan tugasnya, petugas keamanan Jogoboro mengalami kewalahan lantaran masih banyak pengnjung yang tidak menggunakan masker. Mereka ditegur dan diberikan masker.

Dikatakan Wakil Wali Kota, kawasan wisata Malioboro akan dijadikan percontohan kawasan penerapan protokol kesehatan sambil mempersiapkan prosedur menuju new normal. Pemerintah Kota Yogykarta kini telah menambah personil dari Satpol PP termasuk juga aparat TNI dan polisi untuk melakukan pengawasan di Malioboro.

Baca juga:  Hari Ini, Satu Kabupaten Laporkan Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Penerapan sanksi tegas di Malioboro ini diharapkan akan membuat siapapun yang ada di kawasan itu akan lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. (Hari Atmaja/Jogja TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *