Satpol PP Denpasar memulangkan duktang yang hendak menetap dan bekerja di Denpasar. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 29 orang penduduk pendatang (duktang) yang hendak bekerja di salah satu perusahaan gudang gas di wilayah Banjar Mertha Gangga, Desa Tegal Kertha.

Pemulangan dilakukan atas kesepakatan Kelian Banjar Mertha Gangga dan Perbekel Desa Tegal Kertha yang tidak menerima tamu sampai kondisi aman dari COVID-19. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui, Jumat (12/6).

Sayoga mengakui, 29 orang tersebut merupakan penduduk asal Madura dan Surabaya. Dua wilayah tersebut merupakan zona merah COVID-19. Bahkan tempat yang mereka tuju juga dalam kondisi zona merah. “Maka dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 kami ambil tindakan tegas untuk memulangkan mereka,” ungkap Sayoga.

Baca juga:  Pasangan Aman Tak Hadir Dalam Penetapan Paslon Pilbup Gianyar

Pihaknya secara paksa memulangkan mereka dengan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Jembrana dan pihak ASDP Gilimanuk. Sedangkan untuk tindak lanjut laporan terkait izin usaha gudang gas yang ada di Desa Tegal Kertha, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan. Namun dalam berita acara hasil rapat mediasi yang dilakukan Desa Tegal Kertha dengan pengelola, disepakati kegiatan akan dihentikan sebelum ada perizinan yang lengkap mengingat gudang gas tersebut mengganggu masyarakat setempat akibat menimbulkan bau yang sangat menyengat dan suara alat sangat mengganggu.

Baca juga:  Sidak di Jalan Bung Tomo, 5 PSK Diamankan

Sementara itu, Perbekel Desa Tegal Kertha I Putu Trisnajaya membenarkan bahwa pihaknya bersama Kelian Banjar Mertha Gangga bersepakat menolak kedatangan 29 orang duktang. Tidak hanya itu pihaknya juga menolak orang yang hendak bertamu maupun bekerja di wilayahnya. Hal ini harus tegas dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, Banjar Mertha Gangga merupakan zona merah, sehingga tidak boleh ada penduduk pendatang yang masuk di wilayah tersebut hingga kondisi mulai membaik.

Baca juga:  Abaikan Prokes, Pelanggar Dihukum "Push Up" dan Tes Swab

Namun untuk masyarakat yang berdomisili di Desa Tegal Kertha yang datang dari mudik atau orang dalam pengawasan mudik (ODPM) masih tetap diterima dengan persyaratan membawa surat hasil rapid test non reaktif dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Hingga saat ini penduduk ODPM yang telah melapor ke desa berjumlah 21 orang. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *