NEGARA, BALIPOST.com – Antisipasi penyebaran Covid-19 khususnya dari transmisi lokal yang disebabkan di pasar. Bupati Jembrana I Putu Artha meminta kepada para pedagang luar Jembrana dibekali diri dengan rapid test. Permintaan itu dikhususkan kepada mereka yang berjualan di pasar-pasar tradisional maupun desa yang ada di Jembrana.
Hal itu disampaikan Bupati I Putu Artha saat menyerahkan bansos berupa JPS sembako tahap II dihadapan Camat Negara, I Wayan Andhy Anjasmara serta para perbekel dan Lurah se kecamatan Negara, Jumat(12/6).
“Camat dan semua para perbekel dan lurah di Jembrana saya ingatkan agar mewaspadai penyebaran Covid -19 dari kasus transmisi lokal. Khususnya ditempat aktivitas ekonomi masyarakat berkumpul seperti pasar,” ujar Bupati Artha.
Pedagang dari luar yang masuk khususnya luar Jawa wajib tunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil rapid test non reaktif. Jika pedagang bersangkutan belum memiliki surat keterangan sehat berbasis rapid test, Artha juga meminta agar masing masing kepala pasar mengarahkan ke sejumlah puskesmas terdekat.
“Ini demi kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus. Kasus transmisi lokal sangat potensial terjadi ditempat-tempat umum seperti pasar tradisional. Jika ada pedagang yang menolak untuk di Rapid, tidak diperkenankan berjualan,”tegasnya.
Sementara terkait dengan bansos tahap II yang diserahkan di kecamatan Negara, Bupati Artha mengingatkan agar warga tidak ada yang ribut-ribut.
”Jangan gara-gara bansos masyarakat kita di Jembrana jadi ribut-ribut. Saya tidak inginkan hal itu terjadi. Sesuai mekanisme bansos yang disalurkan ke masyarakat dilakukan bertahap dan kita upayakan semua masyarakat yang terdampak akan menerima,” terang Bupati Artha.
Pihaknya mengharapkan perbekel, lurah termasuk semua jajaran di bawah memastikan agar tidak ada penerima yang mendapatkan bansos ganda. Sementara Kadis Sosial, I Made Dwipayana mengakau, kalau bansos tahap II yang diserahkan sebanyak 1.526 keluarga penerima manfaat(KPM),”semua paket sembako ini kita berikan kepada warga masyarakat yang ada di kecamatan Negara dengan nilai Rp. 200.000 perbulan kurun waktu selama 3 bulan. (Surya Dharma/Balipost)