TABANAN, BALIPOST.com – Permohonan bantuan stimulus usaha untuk para pelaku UMKM di kabupaten Tabanan melebihi kuota yang diberikan sebanyak 4.600. Dari data terakhir diterima Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, ada sebanyak 10.000 proposal pengajuan yang masuk, dimana sebanyak 6.600 diantaranya sudah dikirim ke Propinsi untuk proses verifikasi selanjutnya. Mengetahui sejauh mana proses pemberian bantuan tersebut telah dilaksanakan, Komisi II DPRD Tabanan menggelar rapat kerja lanjutan bersama eksekutif yakni Dinas Koperasi dan UMKM, Jumat (12/6).
Sekretaris Komisi II, Putu Desta Kumara saat membuka rapat kerja tersebut menekankan agar dalam pemberian stimulus kepada pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19 ini bisa terlaksana dengan adil tanpa ada keberpihakan oleh siapapun. Apalagi permohonan yang masuk melebihi dari kuota yang telah diberikan.
“Pendataan oleh Dinas terkait harus bekerja sama dengan pihak Desa terkait bagaimana penyeleksian terhadap masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan yang kami maksudkan agar asas pemerataan keberadilan dan kelayakan tersebut terwujud,” tegasnya.
Hal lainnya juga turut disampaikan anggota Komisi II, AA Sagung Ani Ariani. Pihaknya meminta agar perhitungan jumlah anggaran dengan pendataan data dikaji dan dihitung ulang sehingga sinkron dan jelas. Dan harus ada batas waktu pendaftaran data oleh masyarakat, karena jika sampai didata semua tanpa waktu yang ditentukan bisa membludak dan kekurangan anggaran.
“Jika tidak ada batas waktu akan terus bertambah ini bisa menjadi bumerang nantinya. Artinya agar masyarakat nantinya tidak di PHP,” tegasnya menambahkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, I Made Yasa menjelaskan, awalnya IKM, UKM, serta sektor informal kuotanya sebanyak 4.600 penerima dengan anggaran Rp 8,48 Miliar. Hanya saja, dalam perjalanan ada perkembangan sampai saat ini dan pendaftar mencapai 10 ribu lebih. Sedangkan, data sebelumnya yang sudah diajukan sebanyak 6.600 penerima ke Provinsi.
“Jika data 6.600 dipenuhi memerlukan dana sekitar Rp 10 Miliar, sehingga kekurangan dana sekitar Rp 2 M. Kekurangan dana tersebut akan diupayakan oleh pihak Provinsi untuk menutupi kekurangan tersebut,” kata Yasa dalam rapat.
Dia melanjutkan, jika sudah disetujui dan datanya valid, stimulus tersebut direncanakan cair pada bulan Juli mendatang. Namun, untuk pergerakan data dari sektor informasi yang terus meningkat harus menunggu kebijakan dari pihak Provinsi Bali. “Karena kami di Diskop hanya memfasilitasi kebijakan program dari Gubernur Bali. Kami juga mohon agar pihak DPRD agar dibantu untuk dikoordinasikan secara politik ke Propinsi dengan maksud seluruh data yang tercatat di Diskop bisa tertutupi oleh Pemprov,” harapnya.
Mengenai validasi data, jelas Yasa, untuk persyaratan sudah dilengkapi surat pernyataan bahwa tidak mendapatkan bantuan dari sumber manapun untuk antisipasi bantuan double. Dan pendataan juga sudah dilaksanakan oleh desa masing-masing dengan asas kejujuran dan kepercayaan kemudian Dinas Koperasi yang memfasilitasi.
“Semua masyarakat yang mendaftar ke Desa untuk penerima bantuan di verifikasi oleh desa sehingga data yg diperoleh valid. Adapun semua pendaftar dimasukkan di data dengan waktu yang tidak ditentukan merupakan kebijakan dari Provinsi. Kami hanya mengharapkan semua masyarakat yang terdampak di Tabanan dapat menerima bantuan. Dan jika ada kesalahan kami di Diskop akan berkoordinasi ke Propinsi untuk diklarifikasi data,” jelasnya. (Puspawati/Balipost)