Seluruh jajaran PN Gianyar saat mengikuti sosialisasi Jumat (12/6). (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terus menggenjot upaya anti korupsi. Bahkan hal ini ditekankan kepada seluruh jajaran badan peradilan yang beralamat di Jalan Ciung Wanara Gianyar itu, saat acara sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diselenggarakan di ruang sidang Candra PN Gianyar (12/6).

Juru bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengatakan setiap instansi mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan. Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyuapan, sehingga diperlukan sistem manajemen anti penyuapan untuk mencegah dan mendeteksi serta komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan. ” SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi (instansi) dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan, ” katanya.

Baca juga:  Pelayanan Publik Gianyar Masih Aman dari Virus Ransomware

Sosialisasi SNI ISO 37001:2016 di PN Gianyar merupakan wujud komitmen untuk terus membangun PN Gianyar sebagai badan peradilan yang agung dengan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Upaya ini juga diwujudkan dengan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan. ” SNI ISO 37001:2016 SMAP merupakan suatu persyaratan Internasional yang telah ditetapkan untuk mengatur tentang anti penyuapan di dalam suatu organisasi, ” katanya.

Baca juga:  Sekaa Gong Kebyar Lansia Werdha Merdangga Sandhi Tampil Memukau

Ditambahkan standar ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Lembaga Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan pencegahan terhadap praktek penyuapan melalui penerapan standart internasional ISO 37001:2016.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam acara tersebut berharap agar PN Gianyar dapat lulus sertifikasi SNI ISO 37001:2016. “Dengan sertifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen pimpinan Pengadilan Negeri Gianyar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Gianyar terus naik dari waktu ke waktu, ” katanya. (Manik Astajaya/Balipost)

Baca juga:  Ratusan Calon Naker Migran Bali Tertipu, Kerugian Belasan Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *