MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kembali membuka layanannya kepada WNI untuk pembuatan Paspor RI sesuai Surat Edaran dari Dirjen imigrasi mengenai Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan Normal Baru. Permohonan pembuatan paspor ini sudah bisa dilakukan mulai pertengahan Juni.
Menurut Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra, permohonan sudah bisa dilakukan mulai 15 Juni 2020. Sedangkan pendaftaran melalui aplikasi sudah bisa dilakukan mulai jumat 12 Juni 2020.
Permohonan ini tentunya dimulai dari pengunduhan aplikasi di Play Store dengan kata kunci Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi. Pada aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan pemohon akan datang ke kantor imigrasi.
Untuk saat pandemi, seperti sekarang ini dalam surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut menyatakan adanya pembatasan jumlah kuota antrian. Dibuka hanya maksimal 50 persen dari kuota saat normal.
Sementara, Layanan bagi Warga Negara Asing di kantor imigrasi meliputi Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian pelayanan kepada WNA ini permohonannya melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com. “Sampai saat ini kami belum melayani warga negara asing untjk layanan perpanjangan Visa, perpanjangan ITAS dan ITAP, hanya untuk pembuatan baru saja,” katanya, Sabtu (13/6).
Penerimaan permohonan melalui email sebagai inovasi, menurut Kepala Divisi Imigrasi sekaligus sebagai Plt Kakaknim Imigrasi Ngurah Rai Eko Budianto, pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak. Warga negara asing dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut, nantinya petugas akan memverifikasi email yang masuk.
Apabila ada kekurangan petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya. Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di kantor imigrasi agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi.
Kantor imigrasi menerapkan protokol Kesehatan bagi pegawai dengan cara menggunakan sarung tangan, masker, face shield meja antara petugas dan pemohon dibatasi kaca mika. Sedangkan untuk pemohon diarahkan sebelum masuk ruang pelayanan diharuskan pakai masker,cuci tangan, cek suhu tubuh dengan thermo gun, dan menggunakan hand sanitizer. (Yudi Karnaedi/balipost)