NEGARA, BALIPOST.com – Setelah komisioner KPU Jembrana beserta puluhan staf sekretariat menjalani rapid test Covid-19 Jumat (12/6), tes berlanjut bagi jajaran penyelenggara pemilu Jembrana Adhoc. Seluruh penyelenggara tingkat Kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Desa (Panitia Pemungutan Suara) menjalani rapid test.
Rapid test yang digelar di 10 puskesmas yang tersebar di lima kecamatan di Jembrana ini berakhir pada Sabtu (13/6). Hasilnya, dari rapid tes massal bagi para penyelenggara Adhoc di tingkat kecamatan maupun desa itu diketahui ada tiga yang reaktif.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jembrana, I Gusti Agung Arisantha ditemui di Hotel Jimbarwana mengungkapkan rapid test bagi para penyelenggara pemilu sudah selesai Sabtu siang. Hasilnya ada yang reaktif tiga orang di Kecamatan Melaya dan Negara.
“Untuk di KPU Kabupaten sudah diketahui hasilnya kemarin semuanya non reaktif. Baik Ketua, Komisioner dan jajaran sekretariat. Untuk di PPK dan PPS ada tiga yang reaktif. Kemarin dua dan hari ini ada tambahan satu. Jadi total tiga orang,” tandas Arisantha.
Menurutnya dua orang hasil rapid reaktif merupakan penyelenggara tingkat desa dan sekretariat di desa. Disusul pada Sabtu, dari sekretariat kecamatan (PPK).
Selanjutnya ketiganya diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari. “Secara prosedur ada dua opsi. Pertama kita rujuk langsung ke RSU dan gugus tugas akan berkoordinasi dengan RSU terkait ketersediaan ruangan. Kedua, mereka menjalani karantina mandiri di rumah,” terang Arisantha.
Mereka selanjutnya menunggu jadwal pengambilan sampel swab atau tes PCR, guna memastikan apakah positif atau negatif COVID-19. Rapid test massal bagi penyelenggara pemilu ini memang sengaja dilakukan guna memastikan bebas COVID-19. (Surya Dharma/balipost)