Bupati Suwirta saat turun langsung mengecek penangan sampah. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung terus melanjutkan misinya agar masyarakat di sekitar Kota Semarapura, serius melakukan pemilahan sampah. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Minggu (14/6), nampak mengawal langsung bagaimana implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah. Dia turun ke sejumlah pertokoan, mengecak bersama OPD terkait, untuk memastikan kepatuhan dalam memilah sampah. Toko yang tidak mengindahkannya langsung dikenakan sanksi tipiring.

Aturan dan penerapan sanksi tegas ini, dikatakan sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Setelah perda ini tersosialisasikan, ini penerapannya harus dikawal, agar benar-benar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan memberikan manfaat dalam proses pemilahan sampah. Untuk jam pembuangan sampah sudah diatur tepat pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya. Sedangkan pembuangan sampah sore dimulai pukul 15.00-16.00 wita setiap harinya. Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Buka Rakerda Pramuka Tahun 2022

Lokasi pemantauan di sepanjang pertokoan yang terletak di Jalan Diponegoro, Kampung Lebah, Jalan Puputan, dan Kampung Jawa. Bupati Suwirta menyusuri setiap toko dan melakukan dialog dengan para pegawai dan pemilik toko. Dia masih menemukan ada beberapa toko yang tidak mematuhi Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 ini. Bupati Suwirta langsung memberikan sanksi tipiring terhadap toko tersebut. Satpol PP Pemkab Klungkung diminta langsung menindaklanjutinya. “Ini juga menjadi shock teraphy agar toko lainnya bisa mengikuti aturan dalam pemilahan sampah. Sehingga wajah kota kita semakin bersih dan asri,” tegasnya.

Baca juga:  Sempat Ditarik, Kini DLH Bangli Kembali Letakkan Bak Sampah di Sejumlah Lokasi

Semua toko di areal pertokoan tersebut, wajib memiliki tempat sampah untuk dirinya sendiri. Sebab, Suwirta mendapati tempat sampah yang disediakan Pemkab tidak dipergunakan dengan baik.

Bupati Suwirta menyampaikan masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan, yakni dalam hal membuang sampah organik dengan menggunakan kantung plastik. Apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah menjadi berserakan di jalan.

Baca juga:  Diduga Akibat Bakar Sampah, Pura Dalem di Desa Labasari Terbakar

Bupati Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *