Mantan pentolan Ormas, PI, melaporkan kasus pengancaman ke Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencananya mantan pentolan ormas, PI melapor kasus pengancaman ke Polresta Denpasar. Namun entah kenapa PI memilih melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (14/6) malam.

Barang bukti yang diajukan PI berupa foto video call FH menunjukkan pistol ke arahnya. Selain itu ada video percakapan dengan FH. “Belum bentuk laporan tapi dumas (pengaduan masyarakat). Nanti akan diteliti penyidik apakah bisa baik ke tahap penyelidikan atau tidak,” kata sumber, Senin (15/6).

Baca juga:  Tunggu Ini, Tilang Elektronik ETLE Baru Bisa Diterapkan di Bali

Terkait dumas tersebut, PI mengajukan dua saksi berinisial PA (pensiunan TNI) dan WP, sama-sama asal Karangasem.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi belum bisa dimintai konfirmasi.

Seperti diberitakan, situasi tegang terjadi di rumah mantan pentolan ormas berinisial PI di salah satu perumahan Jalan Seroja, Denpasar, Sabtu (13/6). PI diduga saling tantang lewat video call dengan ketua komunitas dari luar Bali, FH. Untuk meredam situasi karena berkumpul 30 rekan PI, anggota Polri dan TNI langsung ke sana.

Baca juga:  Jaga Netralitas, Polri Atur Perilaku Bermedsos

Awalnya PI membuat video terkait ormas radikal dan dia mengaku siap puputan untuk membela tanah Bali. Video tersebut lalu di-upload di media sosial (medsos).

Ternyata video itu diduga membuat tersinggung FH. FH lalu mengontak PI lewat chatting WA. Karena tidak puas dengan lewat chatting tersebut, PI langsung video call dengan FH dan terjadilah adu argumen. PI mengaku diancam yaitu kepalanya mau ditembak. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pergub 99 Tahun 2018 Jadi Harapan Baru Kesejahteraan Petani Lokal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *