DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh desa adat di Bali diminta menyelesaikan perarem terkait tatanan kehidupan era baru. Utamanya mengatur krama desa adat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Kita sudah bicara dengan Majelis Desa Adat, tanggal 19 ini semua desa adat se-Bali sudah harus selesai perarem untuk tatanan kehidupan era baru, diantaranya wajib pakai masker,” kata Gubernur Bali Wayan Koster usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin (15/6).
Menurut Koster, seluruh desa adat di Bali akan memberlakukan perarem yang rencananya diumumkan 19 Juni mendatang. Harapannya, masyarakat bisa lebih disiplin sehingga Bali dapat segera bebas dari COVID-19. (Rindra Devita/balipost)