TABANAN, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga, Ni Ketut Armini asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, harus berurusan dengan hukum. Ia ketahuan mencuri di salah satu rumah di Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel.
Pelaku nekat menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai milik korban. Dari informasi yang dihimpun, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (11/6) di rumah milik I Nengah Muliasa.
Saat itu korban sekitar pukul 07.30 Wita, bersama I Wayan Eri Arjaya pergi ke kebun. Rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci, namun jendela kamar tidur terbuka. Sekitar pukul 11.30 Wita, korban pulang dari kebun. Alangkah kagetnya Muliasa lantaran melihat lemari pakaian tempat menyimpan perhiasan emasnya telah terbuka.
Setelah dicek, perhiasan emas sudah hilang. Perhiasan tersebut yakni 3 buah kalung, 3 buah cincin dan uang tunai Rp 622.000. Nilai total kerugian sekitar Rp 80 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penebel.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K. M.H., Senin (15/6), menjelaskan, jajaran Polsek Penebel langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal surat perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, S.H., pada Minggu (14/6), pukul 13.00 Wita, Kanit Reskrim Iptu I Putu Sumardana, beserta anggota melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim terus bergerak akhirnya mendapat bukti yang mengarah kepada seseorang. Selanjutnya berdasarkan alat bukti, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menangkap pelaku, Ni Ketut Armini di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga langsung digiring ke Polsek Penebel. “Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara masuk melalui jendela belakang yang terbuka. Motif, kebutuhan ekonomi,” terangnya. (Puspawati/balipost)