DENPASAR, BALIPOST.com – Menghadapi tatanan kehidupan era baru (new normal life), Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh desa adat di Bali agar segera menyelesaikan perarem untuk mengatur krama desa adat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Bahkan, perarem tersebut harus tuntas 19 Juni 2020.
Sekretaris DPD Prajaniti Bali I Made Dwija Suastana, S.H.,M.H., mengatakan sejatinya peran desa adat dalam pencegahan COVID-19 di Bali telah diposisikan dalam aturan Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona 19 di Provinsi Bali, serta Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/m/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali. Hal ini menunjukkan bahwa peran strategis Satgas Gotong Royong yang telah bekerja di desa-desa adat di Bali tidak dapat diabaikan begitu saja.
Konkritnya, secara otomatis Satgas Gotong Royong berbasis desa adat harus masuk perarem tersebut. Ini perspektif yang mesti dipertimbangkan oleh semua pihak, terutama Gubernur Bali, karena berkaitan dengan kesiapan anggaran. “Perarem khusus COVID-19 detik ini pun bisa dibuat oleh desa adat, yang penting Pemprov melalui Dinas Pemajuan Desa Adat menjamin dari sisi anggaran,” tegas Dwija Suastana, Senin (15/6).
Dikatakannya, fakta di lapangan krama desa adat cukup disiplin dalam upaya membendung masifnya penularan COVID-19. Namun, apabila aturan diatasnya tidak secara tegas membendung laju pendatang yang tidak terfilter protokol kesehatan COVID-19 yang tegas, pintu masuk Bali dilonggarkan demi target new normal, maka pertahanan desa adat yang akan terus kebobolan. Belum lagi, saat ini banyak posko-posko Satgas Gotong Royong di desa-desa sudah mulai dibongkar dan banyak yang kosong. Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena warga desa adat yang bertugas harus mencari sesuap nasi buat keluarga mereka.
“Perarem ini nantinya harus secara tegas mengikat ke dalam dan keluar. Artinya, krama tamiu, tamiu, harus patuh terhadap isi perarem di lingkungan mereka. Supaya tidak ada alasan pelanggaran dilakukan karena alasan NKRI misalnya,” tegas Ketua Divisi Strategis Paiketan Krama Bali ini. (Winatha/balipost)