Sidak.(BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid – 19, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sidak pemantauan kesiapan di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, menuju adaptasi kebiasaan baru, pada Senin (15/6).

Pemantauan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala Bagian Organisasi IB. Alit Adimerta, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari.

Baca juga:  5 Tempat Wisata di Bali Ini Jadi Lokasi Shooting Boyband Korea

Pemantauan kesiapan ini dimulai di Kantor Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Jalan Letda Tantular Denpasar, lalu dilanjutkan di Kantor Dinas Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kota Denpasar, lalu dilanjutkan ke Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, dilanjutkan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Denpasar, lalu Kantor Camat Denpasar Utara, lalu terakhir ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar.

Baca juga:  Zona Orange Ini, Sudah 10 Hari Berturut Sumbang Kematian COVID-19 Terbanyak

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid – 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar. Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, Instansi Vertikal dan Perusahaan Swasta wajib membentuk satgas pencegahan Covid-19 di masing masing instansi

“Dalam pemantauan ini juga sekaligus dilakukan pemberian motivasi serta pemahaman kepada para ASN mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksankan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona,” ujar Rai Iswara.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Bali Makin Naik, Pasien Sembuh Capai Belasan

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus kepada ASN Pemkot Denpasar serta diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung diri (APD) pada saat menerima tamu.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya APD, dalam mencegah penularan virus diwajibkan juga untuk memakai masker tetap menjaga kebersihan serta mengikuti protokol Kesehatan seperti menerapkan physical dan social distancing dimanapun berada serta mencuci tangan sesering mungkin, ujar Dewa Rai. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *