NEGARA, BALIPOST.com – Prestasi membanggakan ditorehkan Pemkab Jembrana setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019. Piagam WTP tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto, kepada Bupati Jembrana I Putu Artha serta Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.
Capaian ini merupakan raihan WTP keenam kalinya secara beruntun pada kepemimpinan Bupati I Putu Artha beserta wakilnya I Made Kembang Hartawan. “Ini WTP yang keenam untuk Jembrana. Pencapaian ini berkat ketaatan kita bersama terhadap administrasi, baik dari eksekutif maupun legislatif, sehingga bisa meraih predikat RTO ini 6 kali secara berturut-turut,” kata Bupati Jembrana I Putu Artha setelah menerima opini tersebut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, Senin (15/6).
Bupati Artha menambahkan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui pemeriksaan intern yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020. Sedangkan pemeriksaan substantif telah dilaksanakan pada tanggal 13 April 2020 sampai dengan 18 Mei 2020. “Tentu kedepannya kita harapkan pencapaian ini terus berlanjut dan membangkitkan semangat kita untuk lebih tanggap,” kata Artha.
Kendati kembali meraih WTP, Artha menyadari masih ada kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Diantaranya, dengan masih adanya temuan- temuan yang harus ditindaklanjuti dan diperbaiki. “Menindaklanjuti temuan-temuan itu, kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya tetap meminta bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi atas kerja keras seluruh jajaran sehingga Jembrana kembali meraih predikat WTP kurun enam kali berturut-turut. Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan itu.
Selanjutnya atas LHP BPK yang diterima, DPRD Jembrana akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana fungsi DPRD dalam pengawasan. “Kami berkomitmen untuk senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Khususnya berkenaan dengan Rencana Aksi yang dibuat nantinya sehingga tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” kata Sri Sutharmi.
Politisi asal Desa Yehembang Kecamatan Mendoyo ini juga berharap sinergi yang sudah baik dengan Pemkab Jembrana terus ditingkatkan. Selain itu, kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk terus melakukan bimbingan dan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sehingga apa yang direkomendasikan dapat benar-benar dilaksanakan dengan baik.
Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto mengatakan telah memeriksa laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019. Dapat disimpulkan, penyusunan Laporan Keuangan itu telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, serta diungkapkan secara memadai.
Selain itu juga tidak ditemukan ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. “Laporan juga telah memenuhi unsur-unsur SPI yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019,” katanya.
Dengan diserahkannya, opini WTP yang keenam kalinya itu, sambung Suliyanto menunjukkan komitmen Pemkab Jembrana beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. “Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” terangnya.
Selanjutnya, sesuai amanat UU, Pemerintah Kabupaten Jembrana wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan di terima.
Sebagai catatan, Pemkab Jembrana sebelumnya juga memperoleh opini tertinggi WTP atas audit LKPD oleh BPK pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019. Awalnya pada tahun 2010 Jembrana bahkan sempat diganjar predikat disclaimer (terendah) dari BPK.
Lewat perbaikan menyeluruh, akhirnya predikat itu bisa ditingkatkan menjadi WDP. Dua tahun tertahan dengan predikat WDP, hasilnya bisa diperbaiki hingga sekarang meraih opini tertinggi (WTP) selama enam kali berturut turut. (Adv/balipost)