DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman RI perwakilan Bali berharap tidak ada lagi kisruh dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Dalam hal ini, petunjuk teknis (juknis) PPDB perlu diterapkan secara disiplin.
“Kami mendapatkan informasi bahwa petunjuk teknis PPDB 2020 sudah diterbitkan oleh semua Dinas Pendidikan dan itu mengacu kepada aturan yang tertinggi yakni Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa (16/6).
Secara umum, Umar mengaku telah mendapatkan informasi bahwa siswa baru yang akan masuk ke berbagai jenjang sekolah negeri tidak akan tercecer karena jumlah kursi yang disediakan cukup memadai. Kecuali pada daerah atau kantong tertentu, dimana jumlah siswanya melebihi kursi yang tersedia.
“Seperti Kuta bagian tengah dan Kuta bagian selatan serta kota Denpasar,” imbuhnya.
Umar menambahkan, siswa yang tak tertampung dalam sekolah negeri agar dapat ditampung sepenuhnya di sekolah swasta. Secara khusus, pihaknya mengapresiasi Pemkot Denpasar yang akan memberikan subsidi kepada pihak sekolah swasta guna meningkatkan kapasitas sekolahnya. Disisi lain, pihaknya juga meminta agar jaringan internet harus dipastikan tidak bermasalah.
“Ini karena sistem penerimaan akan dilakukan secara online di beberapa tempat, seperti Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, dan lain-lain. Sementara di Karangasem akan dilakukan secara offline karena sinyal dan topografi,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)