SURABAYA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Surabaya menunda semua agenda persidangan selama dua pekan. Hal ini karena ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia mendadak.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, langkah ini diambil sebagai antisipasi. Sebab sebelumnya seorang panitera pengganti di lembaga tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
Dari data, selama dua minggu ke depan mulai 15 sampai 28 Juni, lembaga peradilan tersebut menunda semua agenda persidangan baik perkara perdata maupun pidana. Kecuali kasus pidana yang penahanannya tidak dapat diperpanjang.
Dikatakan, penundaan persidangan ini dikarenakan ada seorang hakim berinisial EAS dan juru sita SR meninggal dunia secara mendadak beberapa hari lalu. Meskipun belum diketahui mereka terpapar COVID-19 atau tidak.
Selain itu langkah penundaan persidangan ini diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Sebab, sebelumnya seorang panitera pengganti terkonfirmasi positif COVID-19.
Sementara itu, ia mengatakan ada sejumlah kebijakan diterapkan PN Surabaya. Di antaranya, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan.
Selain itu, pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan pintu masuk. Bahkan, seluruh pegawai pengadilan menerapkan bekerja dari rumah. Tak hanya itu, hakim, panitera penganti, juru sita, serta aparatur pengadilan bekerja secara bergantian. (Agung Dharma/Surabaya TV)