NEGARA, BALIPOST.com – Sehari pascakeluar dari perawatan di RSU Negara, tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merupakan oknum ASN yang bertugas di BPN Bangli, ditahan oleh Kejari Jembrana, Selasa (16/6). Tersangka dengan inisial IGAA ini ditahan setelah penyidik Polres Jembrana melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus penggelapan dan penipuan.
Sebelumnya, tersangka sempat menjalani perawatan di RSU Negara setelah dari rapid test yang dilakukan menunjukkan hasil reaktif. Sesuai protokol kesehatan di lingkup jajaran hukum, setiap tersangka yang akan ditahan wajib menjalani rapid test. Tersangka tuntas menjalani perawatan di ruang isolasi RSU Negara setelah hasil uji swab dua kali menyatakan negatif. “Ya, tadi tahap dua, berkas dan tersangka sudah kita terima. Kita lakukan penahanan tersangka,” ujar Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.
Tersangka ditahan setelah ada kepastian hasil uji swab dua kali negatif COVID-19. Hal itu juga dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari COVID-19 dari dokter RSU Negara. Penahanan didasarkan pertimbangan dari jaksa penuntut umum untuk memudahkan proses persidangan yang akan segera digelar.
Tetapi menurutnya penahanan tersangka tidak dilakukan di Rutan Kelas IIB Negara. Oknum ASN ini dititip di ruang tahanan Polsek Mendoyo. Menurut Gatot, hal ini dilakukan karena untuk di rutan belum menerima tahanan titipan atau yang belum ada putusan kekuatan hukum tetap dengan kondisi COVID-19 ini.
Sejatinya tahap II tersangka yang terjerat kasus penipuan ini dijadwalkan sepekan lalu. Namun lantaran hasil rapid tes reaktif maka dilakukan penundaan dan yang bersangkutan menjalani perawatan di RSU Negara. (Surya Dharma/balipost)