DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Purworejo, terdakwa Tabah Yudi Andrias (27) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang secara virtual, Selasa (16/6). Terdakwa disebut bersalah secara hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Dan dalam kasus ini, terdakwa diadili dengan barang bukti 5,02 netto sabu-sabu. Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 UU yang sama. Terdakwa, kata jaksa, di hadapan majelis hakim pimpinan Harry Supriyanto, menjelaskan terdakwa ditangkap di Jalan Gunung Lumut, Denpasar.
Dia oleh aparat dilihat membuat pembungkus rokok. Dan saat diminta memgambil, ternyata dalam rokok yang dibuang berisi 5,02 gram netto sabu-sabu. “Diakui barang itu miliknya yang didapat dari seorang wanita bernama Ririn yang berada di Lapas Perempuan Denpasar,” ucap JPU Cokorda Intan Merlany Dewi, dalam surat tuntutannya.
Barang itu, disuruh Ririn supaya terdakwa membawa sabu-sabu itu ke rumahnya, dan dipecah-pecah menjadi beberapa bagian selanjutnya menunggu interuksi Ririn, mau diapakan barang laknat itu. Namun belum selesai memecah, petugas menangkapnya. Barang bukti dibawa ke BNKK Denpasar untuk dilakukan penimbangan, yang ternyata beratnya 5,02 gram netto. (Miasa/balipost)