YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan tak bisa mencampuri persidangan penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan yang hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Pasalnya kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yaitu Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis dinilai banyak pihak terlalu ringan. Keduanya hanya dituntut masing-masing satu tahun penjara.

Baca juga:  Dinkes Boyolali Catat 21 Klaster Penularan

Meski demikian, Mahfud menegaskan kasus itu bukan ranahnya melainkan kewenangan penuh Kejagung RI.

Sebelumnya, JPU, Ahmad Patoni/dalam sidang kasus penyiraman air keras pada 11 Juni 2020 menyatakan tuntutan ringan terdakwa lantaran keduanya sudah meminta maaf dan menyesal. Mereka juga dianggap kooperatif, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menciderai institusi Polri. (Viecintia Rina/Jogja TV)

Baca juga:  Ketua Kadin Bali "Bernyanyi," Sebut 3 Orang Kecipratan Dana Proyek Pelabuhan Benoa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *