DENPASAR, BALIPOST.com – Rapid test bagi awak kendaraan logistik tak lagi gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian GTPP, Dewa Made Indra sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Kebijakan yang diambil Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali ini mulai berlaku Kamis (18/6), pukul 08.00 WITA. Menurut Dewa Indra, hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.
“Seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri,” tegasnya dalam siaran pers Pemprov Bali, Rabu (17/6).
Lebih lanjut dikatakan, surat keterangan rapid test dimaksud yakni dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP COVID-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Di sisi lain, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali.
“Seluruh stakeholder terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan dalam pelaksanaannya,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)