BANGLI, BALIPOST.com – Berdalih karena himpitan ekonomi, seorang pria di Desa Bonyoh, Kintamani mencuri dompet berisi perhiasan emas dan uang milik tetangganya. Pria tersebut kini telah diamankan di Polsek Kintamani.
Kasus pencurian yang dilakukan pelaku I Nyoman Rentet terungkap dari laporan korban Ni Nengah Rantini (64) warga Desa Bonyoh ke polisi. Korban melapor telah kehilangan dompet berisi perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di bawah tikar di dapur rumahnya.
Sebelum mengetahui dompetnya hilang, pada Minggu malam (14/6), sekitar pukul 20.00 wita, korban menyimpan dompet berwarna merah marun itu di bawah tikar di atas kasur tempat tidur yang ada di ruangan dapurnya. Setengah jam kemudian datang adik korban Ni Nyoman Daya untuk meminta tembakau.
Setelah Ni Nyoman Daya pergi, korban kembali ke dapur untuk menyalakan api. Tak berapa lama kemudian datang Nyoman Rentet yang langsung masuk ke dapur dan duduk di tempat tidur yang ada di ruangan dapur.
Setelah ngobrol kurang lebih setengah jam, Rentet kemudian pergi dan korban langsung tidur. “Keesokan harinya, pada pukul 07.00 wita korban mengecek dompet yang berisi perhiasan emas dan uang sudah tidak ada di tempatnya,” kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta. Berselang sehari, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani.
Berdasarkan laporan pencurian itu, Tim Polres Bangli bersama Polsek Kintamani langsung meluncur ke rumah korban untuk melakukan olah TKP. Dari serangkaian proses penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah pada I Nyoman Rentet yang sebelumnya sempat masuk ke dapur korban.
Pada Selasa (16/6) malam, tim berhasil menemukan Rentet di rumah temannya di Desa Taro, Gianyar. Pelaku berada di sana untuk bersembunyi. “Setelah di introgasi, yang bersangkutan mengakui telah mengambil dompet yang berisi perhiasan emas dan uang tunai milik korban,” kata Sulhadi.
Tim selanjutnya mengamankan I Nyoman Rentet beserta barang bukti ke Polsek Kintamani. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar. Kemudian masuk ke dapur pura – pura bertamu. “Pada saat korban lengah, pelaku mengambil dompet yang berisi perhiasan emas dan uang tunai,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku berdalih mencuri dompet korban karena himputan ekonomi. Adapun barang bukti yang disita polisi yakni uang tunai Rp 4.170.000 hasil penjualan perhiasan emas, dua buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu buah dompet dan handphone milik pelaku. “Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Polsek Kintamani. Tim masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)